SANGATTA- Surat himbauan yang dilayangkan Pemkab Kutim kepada pengusaha warung makan maupun restauran, tampaknya cukup ditaati. Pasalnya, dari pengamatan media ini tak satupun warung di Kutim membuka usahanya tersebut. Jikapun ada tidak secara terang-terangan.
Iwan (48) salah seorang pengusaha warung makan di Jalan Yos Sudarso salah satunya. Dirinya rela tidak membuka usahanya hanya untuk menghormati orang yang berpuasa. Baginya, menghormati orang lain lebih utama ketimbang mencari rejeki di atas makian.
“Saya juga puasa. Masa saya tidak menghargai diri saya sendiri. Agama lebih utama ketimbang dunia. Rejeki itu sudah diatur dan datang kapan saja. Jangan sampai hanya gara-gara buka warung di saat orang puasa, mendapatkan gunjingan. Nah makanya saya putuskan buka-nya pada saat menjelang buka puasa saja,” kata Iwan.
Dirinya juga meminta kepada pemilik warung lainnya untuk mengikuti jejaknya. Yakni tidak membuka warung mulai dari awal berpuasa hingga sore hari.
“Apalagi yang berjualan orang muslim. Saya harap tidak buka sebelum pukul 4 sore. Mari kita hargai diri sendiri, orang lain, Ramadan, Allah dan Rasul-nya. Apalagi Ramadan ini hanya datang sekali setahun sekali,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Kutim memberikan himbauan kepada semua masyarakat Kutim. Sedikitnya sembilan himbauan yang dilayangkan.
Himbauan tersebut ialah, mengisi bulan suci ramadan dengan kegiatan keagamaan dan memperbanyak ibadah, dan melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan di lingkungan masing-masing. Serta meningkatkan ukhuwah islamiyah dan mempererat persaudaraan dan toleransi antar sesama.
Kemudian, menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat umum, dan dilarang menjual dan membeli petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban.
Selanjutnya tidak membuka rumah makan, warung dan restauran pada siang hari secara terbuka, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan ibadah puasa. Pengelola tempat permainan ketangkasan, billiar, dan sejenisnya juga hanya diperkenankan buka mulai dari pukul 21.00 wita hingga 24.00 wita.
Serta THM, panti pijat, dan sejenisnya dilarang buka mulai dari H-3 Ramadan. Lokalisasi dilarang buka mulai 1 Juli 2016, serta dilarang berjualan ta’jil di atas trotoar dan diminta ditata di Taman Bersemi dan Folder.
Sementara itu, Kasatpol PP Muhammad Arif Yulianto mengaku, akan menertibkan semua yang melanggar himbauan tersebut. Karena himbauan itu bersifat wajib dan mengikat. Untuk itu harus dipatuhi. “Jelas kami akan tindak bagi yang tidak mengindahkan,” kata mantan Sekwan itu. (dy).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post