bontangpost.id – Umat Islam segera memasuki Ramadan, bulan paling mulia dibandingkan dengan 11 bulan lainnya. Pada bulan ini, pintu surga dibuka, neraka ditutup dan setan dibelenggu.
Artinya, umat Islam mengandalkan dirinya untuk berupaya maksimal melakukan ibadah dan menekan hawa nafsunya. Tak sekadar menahan lapar dan dahaga, puasa mengajarkan pengendalian diri yang luar biasa.
Pada bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk banyak beribadah. Selain ibadah wajib, ada ibadah-ibadah sunah yang sangat diutamakan. Salah satunya adalah salat tarawih.
Salat tarawih dilakukan setelah sholat Isya sebelum melaksanakan salat sunnah witir. Dasar anjuran sholat ini adalah hadis Nabi berikut:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متفق عليه)
Artinya, “Barang siapa melakukan salat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
Mengutip laman NU, Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim (VI/39) menjelaskan, salat yang dimaksud pada hadis di atas adalah salat tarawih. Berlandaskan hadis ini pula, mayoritas ulama sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah.
Mayoritas ulama Madzhab Syafii berpendapat bahwa jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat (dengan sepuluh salam). Argumen ini berlandaskan sabda Rasulullah berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Artinya, “Sungguh Nabi Muhammad saw melakukan salat di bulan Ramadan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan (ditambah) shalat witir.” (HR Al-Baihaqi).
Berikut ini adalah tata cara, niat salat tarawih dan bacaannya.
Niat Salat Tarawih 20 Rakaat
Salah satu rukun salat tarawih adalah membaca niat. Berikut adalah bacaan niat salat tarawih, baik untuk imam, makmum, atau pun ketika shalat sendiri.
1. Lafal niat salat tarawih sebagai imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah swt.”
Lafal niat salat tarawih sebagai makmum
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā. Artinya,
“Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah swt.”
Lafal niat salat tarawih secara infirad atau sendiri
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah swt.”
Tata Cara Salat Tarawih 20 Rakaat
Setelah niat, dilanjut dengan rukun-rukun setelahnya, yaitu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, surat Al-Fatihah, mambaca surah pendek, ruku’, i’tidal, berdiri untuk melakukan sujud, sujud, tahiyat, membaca dua kalimat sahadat, membaca shalawat Ibrahimi, dan diakhiri salam.
Jumalah rakaat shalat Tarawih sebagaimana pendapat mayoritas mazhab Syafi’i adalah sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam. Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah saw riwayat al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Abbas, yaitu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Artinya, “Sungguh Nabi Muhammad saw melakukan shalat di bulan Ramadhan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan (ditambah) shalat witir.”
Tidak hanya hadis di atas, dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i adalah tindakan sahabat Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan umat Islam untuk melakukan salat tarawih 20 rakaat secara berjamaah di masjid.
Tindakan ini kemudian diikuti oleh para sahabat. Sementara Rasulullah saw memerintahkan umat Islam untuk selalu berpedoman pada sunnahnya dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn setelahnya (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra). Rasulullah saw bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
Artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan sunnahku dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn sesudahku.” (az-Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi, juz II, halaman 226).
Melalui dalil di atas, ulama mazhab Syafi’i menyepakati bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih yang lebih utama adalah 20 rakaat.
Mengenai teknisnya, ulama sepakat salat tarawih dilakukan dengan 10 kali salam. Artinya, setiap dua rakaat salat tarawih ditutup dengan salam, kemudian kembali melakukan dua rakaat dan salam, begitupun seterusnya sampai 20 rakaat.
Bacaan-bacaannya
Sebagaimana diketahui, salat Tarawih merupakan salat sunnah yang dilakukan pada malam hari Ramadan dan tentu tidak boleh dilakukan di siang hari. Karenanya, ulama menjadikan salat sunnah yang satu ini sebagai shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikeraskan bacaan al-Fatihah dan surah setelahnya.
Bacaan-bacaan salat tarawih juga tidak jauh berbeda dengan bacaan salat pada umumnya. Dalam salat tarawih disunnahkan membaca doa iftitâh, surah pendek, tasyahhud dan lainnya. Begitupun dalam salat lain.
Hanya saja Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkâr mengatakan, yang dianjurkan bagi orang yang salat tarawih adalah mengkhatamkan bacaan Al-Qur’an selama Ramadan. Caranya sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, yaitu:
فَيَقْرَأُ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ نَحْوَ جُزْءٍ مِنْ ثَلَاثِيْنَ جُزْءًا، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُرَتِّلَ الْقِرَاءَةَ وَيُبَيِّنَهَا، وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّطْوِيْلِ عَلَيْهِمْ بِقِرَاءَةٍ أَكْثَرَ مِنْ جُزْءٍ
Artinya, “Maka imam shalat Tarawih membaca satu juz dari 30 juz dalam setiap malam, dan dianjurkan untuk membacanya dengan indah dan jelas, serta hendaklah ia tidak memperpanjang bacaan lebih dari satu juz yang merepotkan para makmum.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr lin Nawawi, [Bairut, Dârul Kutub al-‘Ilmiyyah: 2002], halaman 183).
Ada tiga poin penting yang dapat diambil dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas. Pertama, disunnahkan membaca satu juz dari 30 juz Al-Qur’an setelah surat Al-Fatihah bagi orang-orang yang melakukan salat tarawih. Kedua, meskipun salat tarawih dilakukan dengan 20 rakaat dan dikemas dengan 10 salam, tetap dianjurkan bagi orang yang melakukannya untuk memperindah bacaan-bacaannya.
Artinya, membaca satu juz Al-Qur’an bukan berarti mengharuskan pembacanya segera menyelesaikan bacaannya. Ia tetap dianjurkan untuk membaca dengan tartil dan memperindah bacaannya. Ketiga, menghindari bacaan surat yang melebihi satu juz.
Poin terakhir ini memberikan warning bahwa bacaan yang banyak (melebihi satu juz) dalam salat tarawih sangatlah tidak dianjurkan. Betapa pun membaca Al-Qur’an sangat baik, namun jika dibaca terlalu panjang saat salat tarawih maka sangat tidak dianjurkan. (*)







