SANGATTA – Dua aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Selasa (16/5) kemarin secara resmi dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Kedua aset yang dilimpahkan tersebut merupakan bangunan gedung beserta tanah kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut adanya pembicaraan kedua belah pihak tahun lalu, terkait kejelasan status lahan dengan perjanjian pinjam pakai pada pengadilan-pengadilan yang berada di lingkungan MA RI. Proses penandatanganan surat pelimpahan aset tersebut berlangsung di Ruang Tempudau dilakukan oleh perwakilan MA dan Bupati Kutim.
Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan mengatakan, selama ini MA tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan apalagi untuk renovasi kantor. Penyebabnya, karena terkendala dengan status tanah (lahan) dan bangunan yang masih milik Pemkab Kutim.
“Setelah pelimpahan ini, beberapa pembenahan langsung dilakukan. Pembenahan ini akan langsung dilakukan MA, termasuk soal anggarannya,” ucap Tornado.
Dia menerangkan, salah satunya adalah dengan merenovasi bangunan empat pilar di depan kantor PN Sangatta. Sebab, karena kondisi bangunan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan MA. Begitu juga pada bagian gedung lainnya juga akan dilakukan.
“Gedung PN Sangatta ini kan model lama. Sedangkan standar MA tidak seperti ini. Makanya tahap awal ini yang akan dibenahi,” ujarnya.
Selain pembenahan fisik, lanjut dia, penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) kemungkinan juga akan ditambah. Sebab, saat ini ada 6 hakim yang menyidangkan perkara di PN Sangatta.
“Mungkin nanti akan bertambah jadi 10 hakim atau lebih. Bisa jadi statusnya kedepan juga ditingkatkan. Dari kelas II, menjadi kelas I b,” akunya.
Seperti diketahui, pelimpahan aset pengadilan ini sudah sesuai arahan dari BPK pusat. Regulasi terkait hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Sekretaris MA RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan hibah dilingkungan MA RI.
Menurut PP Nomor 27 tahun 2014 tersebut, hibah adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Selanjutnya disebutkan dalam PP Nomor 27 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 2 menyatakan, bahwa perjanjian pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali saja. Luasan usulan hibah MA RI ke Pemkab Kutim terhadap lahan dan bangunan Kantor PN Sangatta sekitar 9.000 meter persegi dan PA Sangatta 4.465 meter persegi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: