bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, nominal hibah yang berlaku saat ini terlalu kecil. Jika ditilik dalam Pasal 9 Perwali Nomor 6 Tahun 2018, untuk tempat keagamaan hanya Rp 150 juta untuk setiap kegiatan. Sementara bidang ekonomi dipatok Rp 20 juta dan kegiatan sosial budaya Rp 30 juta.
Kemudian, pemberian hibah kepada KONI untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga maksimal Rp 7 miliar. Hibah ke PMI sebesar Rp 600 juta dan paralimpik paling banyak Rp 1 miliar. Meski demikian, ia tidak menyebut secara detail item apa saja yang akan direvisi. “Angkanya ditambah. Misalnya kegiatan sosial-budaya Rp 30 juta, untuk apa,” keluh Basri.
Pengajuan ini telah diusulkan untuk melakukan kajian menggunakan APBD Perubahan tahun ini. Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tinggal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum,” ucapnya.
Peningkatan nominal nantinya apakah perlu ada pembatasan atau menyesuaikan verifikasinya. Dijelaskan dia, pedoman pemberian hibah harus sesuai kemampuan daerah. Pemberian hibah dan bansos totalnya dalam satu tahun diambil dari 50 persen berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).
Basri menjelaskan, perubahan perwali ini salah satunya ialah untuk memenuhi prasarana yang memadai di tempat ibadah. Pasalnya, ia berkomitmen menjadikan Bontang sebagai kota Tahfiz Al-Qur’an. Mengingat dalam satu kelurahan memiliki pondok pesantren. “Bahkan di Bontang Lestari ada tiga pondok pesantren,” terangnya.
Nantinya, ia bakal mengumpulkan tokoh ulama untuk meminta masukan terkait rencana ini. (*/ak/ind/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post