SANGATTA- Perusahaan Indeksim diduga ‘merampas’ tanah warga di Kecamatan Kaliorang, Kutim. Korbannya ialah Maria Yanti Mas (53) dan Blasius Bella (53), warga Satuan Pemukiman (SP) 1 Bukit Makmur. Masing masing satu hektar milik Maria dan dua hektar milik Bella.
Dikatakan Maria, tanahnya diambil perusahaan pada 2017 lalu. Tanah tersebut dipergunakan perusahaan untuk jalan pertambangan (hauling)
Semua tanam tumbuh seperti kopi, vanili, dan coklat miliknya saat ini sudah rata dengan tanah. Sebab, perusahaan menggusurnya tanpa ganti rugi sepeserpun.
“Saya membuka lahan itu saat masuk transmigrasi. Di tanah itu saya bercocok tanam secara terus menerus,” ujar Maria.
Tiba tiba, perusahaan yang baru masuk Kutim pada 2010 lalu mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya. Klaim itupun baru pada tahun ini.
“Saya ini memang orang tidak punya. Tetapi saya tau kalau tanah itu milik kami,” katanya.
Dirinya dapat memberikan bukti jika tanah tersebut merupakan miliknya secara sah. Mulai dari saksi-saksi satu perjuangan dengan dirinya saat membuka lahan, tahun buka lahan, dan tanam tumbuh yang digusur perusahaan.
Meskipun diakui, tanahnya tidak memiliki surat surat. Karena memang pada saat itu terbilang rumit untuk membuat surat. Ditambah, tanah miliknya itu berada di perbatasan antara Bukit Makmur dan Kaliorang Kampung.
“Kalau saksi-saksi saya punya semua. Saya juga punya bukti-bukti. Saya buka lahan pada tahun 1992. Sedangkan perusahaan masuk pada 2010,” katanya.
Dari informasi yang dirangkumnya, tanah tersebut sudah dibeli oleh perusahaan. Totalnya sebesar Rp 50 juta. Hanya saja, dirinya mengaku tak pernah menjual tanah tersebut.
Namun dari hasil persidangan, perusahaan memperlihatkan surat jual beli jika tanah tersebut dibeli pada warga setempat yang bernama Abraham.
“Tetapi saya tanya langsung Abraham, dia tidak mengaku,” katanya.
Pada saat itu, dirinya berharap ada mediasi antara dirinya, perusahaan, dan Abraham. Hanya saja hal itu tidak dilakukan Polres Kutim. Tiba tiba dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kata perusahaan yang jual tanah ialah Abraham. Itu diakui juga pada saat saya menghadap perusahaan. Makanya saya minta mediasi. Siapa yang salah dan benar. Apakah saya yang salah, perusahaan, atau Abraham,” katanya.
Dirinya sudah terjatuh namun kembali ketiban tangga berkali kali. Mulai dari tanahnya diakui, tanaman digusur, tidak diganti rugi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang diakui yang menjual tanah adalah Abraham, seharusnya dia yang menjadi tersangka. Bukan saya. Tetapi malah saya dituduh menduduki tanah perusahaan. Yang sudah jelas itu tanah saya sendiri,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: