BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendapatkan informasi dari KemenPAN-RB terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK) paruh waktu. Salah satunya menyangkut besaran pendapatan yang bakal diterima.
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan minimal nantinya PPPK paruh waktu mendapatkan gaji yang sesuai saat mereka masih berstatus TKD.
“Paling tidak setara. Diupayakan tidak turun dari yang diterima sekarang. Kalau lebih pun boleh tapi melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Sudi.
Mengenai postur anggaran untuk penggajian PPPK diambil dari belanja pegawai. Sementara untuk PPPK paruh waktu masuk nomenklatur belanja barang dan jasa.
Terkait pengalihan dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, BKPSDM masih menuggu arahan dari pemerintah pusat.
“Namun untuk itu tergantung perhitungan dari pemerintah daerah lagi. Salah satu pertimbangannya ialah kemampuan fiskal. Secara ketentuan untuk belanja pegawai itu 30 persen,” ucapnya.
Nantinya skema tersebut tentu akan melihat dari beberapa aspek. BKPSDM meninjau dari beban kerja yang ada di tiap OPD.
Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyoroti dari aspek keuangan dan inspektorat dari segi pengelolaan.
“Tunggu perkembangan dari pemerintah pusat. Kami hati-hati dalam pengambilan keputusan. Artinya mempertimbangkan semua aspek itu,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan bagi 1.077 peserta seleksi PPPK yang gagal di tahap pertama diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Mereka pun sudah masuk dalam database yang dimiliki oleh BKN.
Sementara Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menilai untuk TKD yang belum genap bertugas selama dua tahun diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK di periode berikutnya.
Pemkot saat ini masih melakukan penghitungan terkait analisis jabatan. Mengingat Pemkot Bontang mendapatkan teguran dari Kemendagri terkait lonjakan jumlah TKD.
“Entah tahun 2026 ada seleksi tersebut, baik CPNS atau PPPK,” pungkasnya. (kp)







