• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Ini Hasil Gelar Perkara Tabrakan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo

by M Zulfikar Akbar
15 Januari 2020, 17:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kecelakaan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo antara pengendara roda dua dengan bis perusahaan tambang. Diketahui, pengendara roda dua bernama Dina Ridiani berusia 57 tahun meninggal dunia pasca tabrakan tersebut. (Adiel Kundhara/KPG)

Kecelakaan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo antara pengendara roda dua dengan bis perusahaan tambang. Diketahui, pengendara roda dua bernama Dina Ridiani berusia 57 tahun meninggal dunia pasca tabrakan tersebut. (Adiel Kundhara/KPG)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Satlantas Polres Bontang telah melakukan gelar perkara terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jumat (10/1/2020) lalu. Hasilnya, pengendara roda dua yang menjadi korban dalam posisi tidak menguntungkan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan, korban bernama Dina Ridiani pada jarak sekira 50 meter dari lokasi putar balik, masih berada di lajur sebelah kiri bagian tengah. Idealnya, 100 meter jika mau berputar arah wajib berada di lajur kanan secara penuh.

“Ini kami dapatkan dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata dia.

Perwira berpangkat tiga balok ini menuturkan menerima rekaman CCTV berdurasi 54 detik. Rekaman ini lebih panjang dibandingkan yang tersebar di dunia maya yakni 22 detik. Dari bukti tersebut tergambar sangat jelas posisi korban saat hendak berputar arah. Sekira 50 meter itu korban lantas mulai masuk lajur kanan secara perlahan.

Baca Juga:  Pengerjaan Jalan Cipto Mangunkusumo Disorot, Basri Rase; Sudah Sering Ditegur

Sementara posisi bus milik salah satu perusahaan tambang yang menyenggol korban telah berada di lajur yang tepat. Dari jarak yang sama dengan posisi korban yang terekam awal di kamera CCTV.

“Dengan jarak dekat kapsulan langsung memotong,” ucapnya.

Dalam Pasal 112 Ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera setiap pengendara yang hendak berbelok atau memutar arah wajib mengamati situasi sekitar. Baik situasi dari depan, samping, maupun belakang. Serta wajib memberikan isyarat lampu sein maupun tangan.

“Di sini korban tidak memerhatikan situasi sekitar. Padahal ada beberapa kendaraan di belakang korban yang berniat untuk putar arah telah berada di lajur kanan secara penuh dan mereka aman. Ini sebagai pembandingnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di KM 6, Ini Penjelasan Polisi

Sehubungan lampu sein belum dapat dipastikan apakah korban menyalakannya. Namun berdasarkan keterangan mekanik bahwa terdapat kerusakan aki pada kendaraan Honda Karisma dengan nomor pelat KT 3154 DL. Lampu sein tidak berfungsi saat mesin tidak dihidupkan.

Dituturkan Imam, kondisi melihat situasi sekitar dan pemberian isyarat juga berlaku bagi pengendara yang mau berpindah lajur. Hal ini ditegaskan pada ayat 2 di regulasi yang sama. Terkait dengan laju bus dipastikan berada di kecepatan normal yakni 40-50 kilometer per jam. Bahkan kondisi bus pun laik beroperasi.

“Sehubungan rem bus berfungsi normal. Buktinya ada bekas pengereman sepanjang tujuh meter. Hanya memang karena jarak korban memotong terlalu dekat,” tegasnya.

Baca Juga:  7 Polisi di Bontang Kena Sanksi, Ada yang Terlibat Kasus Narkoba

Imam membantah membela sopir bus perusahaan yang berinisial BW. Sebab keputusan diambil berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Sehubungan kasus ini, Satlantas menyatakan kasus ini batal demi hukum. Pasalnya, pengendara yang posisinya kurang menguntungkan telah meninggal dunia. Meskipun demikian, sopir harus tetap wajib lapor tiap hari. Sampai berkas dinyatakan dalam surat penghentian penyidikan (SP3).

“Pemberkasan ini membutuhkan waktu. Sehubungan bus dan sepeda motor masih kami amankan hingga tahapan itu selesai,” pungkasnya. (*/ak/ind/k18/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: jalan cipto mangunkusumolakalantaspolres bontangtabrakan maut
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Waduh, Penopang Jembatan Jalan Pontianak Longsor

Next Post

Kinerja Perusda AUJ Disorot (Lagi)

Related Posts

Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Bontang

Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

27 Juni 2025, 14:43
Diduga Kurang Menguasai Medan Jalan, Sebuah Mobil Terperosok di Loktuan
Bontang

Diduga Kurang Menguasai Medan Jalan, Sebuah Mobil Terperosok di Loktuan

29 Maret 2025, 10:42
Diduga Out of Control, Mobil Tabrak Pohon di Jalan Soekarno-Hatta
Bontang

Diduga Out of Control, Mobil Tabrak Pohon di Jalan Soekarno-Hatta

27 Maret 2025, 17:13
Trailer Melintang di Jalan Poros Bontang, Pengendara Disarankan Lewat Muara Badak
Bontang

Trailer Melintang di Jalan Poros Bontang, Pengendara Disarankan Lewat Muara Badak

6 Februari 2025, 10:36
Kecelakaan Maut di Jalan Poros Bontang, Pengendara Motor Tewas Usai Serempet Truk
Bontang

45 Kasus Lakalantas Tahun Ini, 18 Orang Meninggal

31 Desember 2024, 15:01
Kecelakaan Truk di Loktuan, Sopir Diduga Lupa Tarik Rem Tangan
Bontang

Kecelakaan Truk di Loktuan, Sopir Diduga Lupa Tarik Rem Tangan

19 November 2024, 10:12

Terpopuler

  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pipa Induk Bocor Akibat Pekerjaan Drainase, 3.000 Pelanggan PDAM di Bontang Baru Terkena Dampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis di Bontang Dilaksanakan Pekan Depan, Baru Menyasar 50 Persen Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.