bontangpost.id – Sekarut permasalahan mengenai tunggakan insentif petugas pemakaman Covid-19 terselesaikan. Salah satu petugas pemakaman yang enggan menyebutkan namanya mengaku menerima tambahan penghasilan tersebut pada Rabu (26//2021). Ia menjelaskan nominal yang didapatkan telah sesuai. Terhitung pertengahan tahun lalu hingga sekarang.
Penghitungan berdasarkan turun lapangan. Sesuai dengan daftar hadir yang diisi. Tiap bertugas diberi nominal Rp 100 ribu. “Nominalnya sekira Rp 2 juta,” kata Donwori (bukan nama sebenarnya).
Proses pencairan itu berlangsung tunai. Sebab ada potongan yang harus dibagikan kepada petugas yang tidak tercatat sebelumnya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes). “Jadi memang seharusnya dapat Rp 3 juta tetapi setelah dipotong pajak dan subsidi bagi petugas lainnya nominalnya segitu,” ucapnya.
Tambahan petugas itu diketahui dua orang. Mereka masuk garda penanganan Covid-19 karena sebelumnya jumlah sumber daya manusia terbatas. Alhasil, pendapatan utuh dari 12 petugas lainnya dipotong. “Kalau potongannya tidak tahu. Itu yang paham atasan kami,” tutur dia.
Sementara untuk petugas disinfeksi belum menerima insentif. Petugas bersangkutan mengaku belum ada informasi lebih lanjut kapan insentif itu akan dibagikan. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin membenarkan belum diajukan pencairan bagi petugas disinfeksi.
“Petugas disinfeksi masih belum karena ada yang perlu perbaiki kelengkapan administrasinya,” terangnya.
Diketahui tunggakan insentif ini terhitung sejak ZJuli tahun lalu hingga sekarang. Sempat ada langkah pemotongan sebesar 50 persen. Namun kebijakan itu tidak jadi diambil. Nominal tambahan penghasilan dikembalikan seperti janji semula. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post