“Sepanjang belum ada surat resmi, kami enggak bisa bergerak. Harus ada informasi resmi dari Mensesneg dan Mendagri”. Meiliana (Pj Sekprov Kaltim)
SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor-Hadi Mulyadi pada pertengahan September ini. Kepastian waktu pelantikan tersebut didapatkan dari sejumlah informasi yang dirilis media nasional.
Isran-Hadi akan dilantik bersamaan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah. Namun demikian, Tjahjo tidak menyebut tanggal pelantikan kepala daerah di tahap kedua tersebut.
Belakangan, muncul pemberitaan di sejumlah media di Kaltim yang menyebutkan pelantikan Isran-Hadi akan diselenggarakan pada 27 September mendatang. Namun tidak ada satupun media yang mencantumkan sumber yang mengungkap validitas tanggal tersebut.
Pun demikian, informasi yang dihimpun Metro Samarinda, Tjahjo hanya memberikan sinyal bahwa pelantikan lebih awal terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim itu untuk mempercepat para kepala daerah menjalankan tugasnya.
Karena tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pokoknya sepanjang memenuhi persyaratan, ya segera dilantik. Supaya bisa langsung bekerja,” ujar Tjahjo.
Menanggapi hal ini Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana mengaku belum mendapatkan informasi pelantikan Isran-Hadi. Kata dia, jadwal pelantikan harus berasal Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.
“Sepanjang belum ada surat resmi, kami enggak bisa bergerak. Kami dasarnya apa? Masa dasarnya running teks? Enggak boleh dong? Harus ada informasi resmi dari Mensesneg dan Mendagri,” kata Meiliana, Rabu (5/9) lalu.
Namun demikian, jika benar pelantikan tersebut dilaksanakan pertengahan September ini, pihaknya bersedia menyiapkan tahapan penyambutan Isran-Hadi di gedung gubernuran.
“Pelantikan itu kan perintah presiden. Cuma schedule saja. Artinya jadwalnya maju. Enggak ada masalah. Kalau surat itu datang dari Mensesneg dan Mendagri, segera kami laksanakan,” sebutnya.
Kata Meiliana, apabila Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) DPR RI pada 23 September mendatang, maka Isran-Hadi akan menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Artinya tidak ada lagi plt (pelaksana tugas, Red.) gubernur. Kan otomatis setelah dilantik itu menjabat. Kan Pak Gubernur mundur di 23 September,” jelasnya.
Pernyataan berbeda justru datang dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Dia menyebut, percepatan pelantikan Isran-Hadi tidak langsung membuat keduanya menduduki jabatan tersebut.
Dia menegaskan, Isran-Hadi memulai tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 18 Desember 2018. Alasannya, masa jabatan gubernur tidak dapat dikurangi atau ditambah. Dia mencontohkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diberhentikan dari jabatannya. Namun tidak lantas gubernur baru menduduki jabatan tersebut.
“Walaupun diberhentikan sebagai gubernur, tetapi masa kerja saya belum selesai. Seperti Ahok dulu diberhentikan. Itu kan dijabat dulu oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah, Red.),” terang Awang Faroek.
Karenanya, jabatan Awang yang berakhir pada 17 Desember mendatang akan dijabat oleh Plt Gubernur Kaltim. Artinya menurut dia, selama tiga bulan jabatan gubernur akan diemban plt.
“Tentu saja setelah ditetapkan sebagai calon DPR RI, saya sudah dihentikan sebagai gubernur. Tetapi masa kerja saya belum habis. Kan bisa ditunjuk pejabat lain atau plt. Itu kan kewenangan presiden. Bukan kewenangan saya,” tandasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post