“Kalau ada kritikan atau apapun dari gubernur, itu urusan lain. Kami menganggap MYC itu tidak sempurna sesuai yang direncanakan. Kalau kita melihat penyelesaian MYC, teman-teman di pemprov juga mengaku kegiatan MYC itu tidak akan tuntas”. Muspandi (Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kaltim)
SAMARINDA – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kaltim Muspandi mengaku heran dengan penolakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terhadap rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Multiyears Contract (MYC). Pasalnya, pansus tersebut diusulkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek MYC.
Pun demikian, Awang Fareok dianggap keliru menolak rencana pembentukan pansus yang telah mendapat persetujuan 18 anggota dewan itu. “Persoalan nanti setelah dibentuk pansus, kemudian ada sesuatu dan lain hal di sana yang berkaitan dengan Pak Gubernur, itu kan urusan lain,” tegasnya, Rabu (5/9) kemarin.
Muspandi tidak mengetahui motif gubernur menolak rencana wakil rakyat itu. Harusnya, rencana pembentukan pansus didukung oleh orang nomor satu di Benua Etam itu. Karena akan memperkuat kinerja pengawasan di DPRD.
“Kalau ada kritikan atau apapun dari gubernur, itu urusan lain. Kami menganggap MYC itu tidak sempurna sesuai yang direncanakan. Kalau kita melihat penyelesaian MYC, teman-teman di pemprov juga mengaku kegiatan MYC itu tidak akan tuntas,” katanya.
Hal itu merujuk pada laporan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim. Di mana seluruh proyek MYC tidak dapat diselesaikan pada Desember 2018. “Mereka hanya berani bilang MYC itu akan fungsional. Tetapi enggak bisa dioperasikan. Di sinilah pentingnya dibentuk Pansus MYC,” sebutnya.
Alasan lainnya, tugas Pansus Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017 akan segera berakhir. Sehingga pengawasan dari pansus tersebut harus dilanjutkan dengan Pansus MYC.
“Pansus LKPj kan hanya diberi waktu satu bulan. Sehingga banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaikan. Karena waktunya terbatas. Makanya ada rekomendasi pembentukan Pansus MYC,” tuturnya.
Kata dia, Pansus MYC akan mengkaji dan mendalami sejumlah temuan yang pernah disampaikan Pansus LKPj Pemprov Kaltim 2017. “Mengawal itu bukan berarti ada sesuatu yang dianggap sangat penting yang melanggar ketentuan atau apapun di dalamnya. Apapun yang dilakukan pansus ke depan, itu untuk menjaga supaya tidak ada masalah di MYC ini,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, unsur pimpinan belum menerima usulan pembentukan Pansus MYC. Namun demikian, dirinya sependapat dengan rencana tersebut. “Jadi saya belum melihat usulan dari 18 orang itu. Unsur pimpinan siap saja mengakomodir. Apalagi itu usulan mayoritas anggota. Kami harus fasilitasi,” katanya.
Dia menegaskan, penolakan dari gubernur tidak akan berpengaruh pada pembentukan Pansus MYC. Pasalnya, kewenangan pembentukan pansus sepenuhnya berada di tangan wakil rakyat. “Enggak masalah ada penolakan dari gubernur. Yang penting penolakan itu bukan dari anggota DPRD. Karena itu kewenangan kami. Kewenangan DPRD,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menuturkan, pembentukan Pansus MYC semata untuk meningkatkan pengawasan. Karenanya, tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan proyek MYC.
“Jadi adanya pansus itu bukan dalam rangka membatalkan MYC. Bukan juga dalam rangka menjatuhkan atau menguliti. Yang penting pansus itu kami bentuk untuk mempertegas dan mempertajam pengawasan DPRD,” tutupnya. (*/um)







