• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda Kearsipan Tak Disertai Naskah Akademik? 

by BontangPost
6 September 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Muhammad Samsun & Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Muhammad Samsun & Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Rabu (5/9) kemarin, dihujani interupsi. Pasalnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rita Artaty Barito sesumbar mengatakan raperda tersebut belum memiliki naskah akademik.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dahri Yasin ikut menyampaikan interupsi pada pimpinan sidang yang diketahui oleh Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya, naskah akademik mestinya disusun lebih awal bersamaan dengan raperda. “Kalau raperda sudah ada, tetapi belum ada naskah akademik, itu tidak dibenarkan. Pimpinan harus koreksi ini,” imbuhnya, Rabu (5/9) kemarin.

Lalu Rita Artaty kembali memberikan pandangan, bahwa sejak awal pihaknya telah menyusun raperda beserta naskah akademik. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara naskah akademik dan raperda. “Sehingga harus dirombak lagi. Kami butuh waktu untuk perombakan itu. Saya sudah berikan batas waktu pada penyusun naskah akademik, agar segera diperbaiki,” tegasnya.

Baca Juga:  Serial Karang Mumus 27, Si Ikan Malas

Munculnya perdebatan tersebut disebabkan, sejumlah ketua pansus meminta agar pembahasan raperda diperpanjang selama dua bulan ke depan. Sebab dibutuhkan waktu untuk pendalaman sebelum raperda disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Terdapat empat raperda yang dibahas. Antara lain raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, pajak daerah, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta raperda tentang bantuan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan, kajian akademik terhadap seluruh raperda tersebut telah disusun bersamaan dengan raperda. Namun perlu diubah karena beragam alasan. Salah satunya belum adanya kesesuaian antara isi raperda dengan naskah akademik.

“Karena tidak mungkin diluncurkan dalam prolegda (program legislasi daerah, Red.), kalau tidak ada naskah akademiknya. Jadi naskah akademiknya sudah ada. Cuman harus disesuaikan dengan sesuatu yang hakiki dalam raperdanya,” jelas dia.

Baca Juga:  Fitra: Anggaran MYC Harus Dialokasikan 

Atas dasar itu, lanjut Samsun, tidak ada kekeliruan dalam mekanisme pembahasan dan pengajuan raperda tersebut. “Masalah itu muncul setelah kami mengkaji naskah akademiknya. Ternyata harus dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditegaskan bahwa raperda harus disertai dengan naskah akademik.

Hal itu diterangkan dalam pasal 22 ayat (1). Disebutkan pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan perda provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan naskah akademik. Karena itu, pria yang karib disapa Castro itu menegaskan, tidak dibenarkan apabila terdapat raperda yang telah dibahas, namun naskah akademiknya disusun belakangan.

Baca Juga:  Vaksinasi MR Terbilang Rendah 

“Harusnya raperda yang mengikuti naskah akademik. Bukan sebaliknya. Itu menandakan perda dibuat asal-asalan kalau pijakan berpikirnya tidak ilmiah. Karena naskah akademik itu uraian hasil penelitian dan kajian hukum yang akan dijadikan dasar penyusunan perda,” terangnya.

Terlebih menyangkut kearsipan. Kata dia, harus disusun dengan kaidah dan mekanisme yang benar. “Karena semua dokumentasi pemerintahan akan bermuara di sana. Itu urgen untuk didasari dengan kajian yang menguatkan kenapa soal kearsipan harus diatur,” imbuhnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaRaperda Kearsipan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berkas PAW Herwan Masih Terganjal 

Next Post

Pansus MYC Jalan Terus

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.