Istri Sakit, PNS Nikah Lagi

HARUS IZIN: Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat mengabsen pegawai yang mengikuti apel pagi.(Istimewa)

SANGATTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim nampaknya harus berfikir ulang jika ingin menambah istri. Mereka berisiko dipecat jika menikah lagi tanpa izin dari istri atau Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, (BKPPD) Kutim Zainuddin menjelaskan, PNS yang ketahuan berpoligami akan diberi sanksi tegas. Sesuai dengan tingkat kasusnya.

“Jika ada pegawai yang menikah lagi akan diberi hukuman. Tergantung dengan perbuatannya. Kalau ia poligami tanpa restu istri maka akan diturunkan jabatan atau dipecat,” paparnya ditemui usai rapat di kantor bupati, Selasa (13/2).

Zainuddin mengatakan, sesuai aturan PP no 10 dan diubah menjadi no 45, mengenai PNS yang akan bercerai dan menikah lagi wajib memperoleh izin terlebih dahulu. Tidak hanya dari istri, melainkan dari kepala daerah. Hal tersebut menjadi aturan baku dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang ikuti saja aturan yang ada. Jika ingin bercerai dan menikah lagi harus mendapat izin. Tetapi silahkan buat perizinan tidak hanya kepada istri, tapi juga izin dahulu sama bupati,” paparnya.

Dirinya membenarkan di Kutim saat ini terdapat tiga kasus serupa. Dua kasus perceraian dan satu kasus akan berpoligami. Hal tersebut menjadi penanganan khusus oleh pemerintah kabupaten.

“Memang benar, saat ini di Kutim ada tiga kasus yang sedang ditangani. Satu kasus menikah lagi, katanya istrinya sakit-sakitan. Hal tersebut menjadi alasan. Lalu ada pula dua kasus perceraian. Untuk ketiga kasus tersebut masih dalam penanganan,” paparnya.

Peraturan tersebut berlaku untuk PNS pria. Tidak untuk PNS wanita. Jika pegawai perempuan kedapatan melakukan hal tersebut, maka tidak ada sanksi ringan lagi. Namun akan di PHK.

“Untuk PNS wanita jelas tidak diizinkan. Apalagi menjadi istri kedua, ketiga, bahkan keempat. Jika kedapatan, tidak main-main. Pemerintah akan langsung memecatnya,” paparnya.

Sekda Kutim, Irwansyah mengatakan akan memberikan sanksi disiplin jika mendapati pegawai yang melanggar aturan tersebut. Dirinya berharap pegawai di Kutim akan taat pada aturan yang berlaku.

“Saya akan memberikan sanksi tegas jika PNS di Kutim melanggar aturan. Bisa saja pemecatan secara tidak terhormat,” tutupnya. (*/la)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor