bontangpost.id – Pelarian seorang pria bernama Kamarudin alias Aco harus terhenti, setelah keberadaannya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Pria 41 tahun ini meringkuk di balik dinginnya jeruji besi lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan aksi penikaman pada Minggu 22 November 2020 lalu.
Aksi tersebut dilakukan Aco saat acara pernikahan isteri sirinya bernama Umi Yatiningsih dengan Arpan di Jalan Wolter Munginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu Aco yang dalam pengaruh minuman keras langsung datang ke acara pernikahan itu dengan membawa sebilah parang. Sampai di lokasi pelaku dihadang oleh Arpan (korban, Red).
Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung mencabut parangnya dan mengayun ke arah korban. Karena tak berdaya korban terjatuh, dan pelaku menimpas korban lebih dari satu kali hingga mengalami luka yang serius di tangan bagian kanan serta kepala.
Tak lama berselang, rekan korban bernama Nasir datang membantu. Namun pelaku dengan cepat mengayunkan parang ke arah Nasir hingga terluka parah di bagian pipi. Usai melakukan aksinya, Aco langsung melarikan diri. Dan sejak saat itu pula ia langsung mengukir namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Aco pun selama satu bulan delapan hari menjadi buronan polisi. Langkahnya harus terhenti saat polisi berhasil menemukannya di Berau pada 28 Desember 2020.
“Pelaku diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, atas kerjasama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Rabu (30/12) sore. Sebelum ke Berau, pelaku sempat berada di Balikpapan selama dua hari pasca kejadian. Setelah itu kabur ke Samarinda dengan naik travel. Di Samarinda pelaku sembunyi di bawah kolong jembatan selama dua hari.
“Dari Samarinda baru pelaku kabur ke Berau. Sampai di Berau ia dijemput oleh anaknya, namun selama di sana ia tidak tidur di rumah anaknya melainkan di rumah teman anaknya itu,” ujar Kompol Imam. Setelah satu bulan lebih di Berau, keberadaan pelaku pun berhasil diketahui usai petugas kepolisian mendapatkan informasi.
“Dari informasi itu, kami dari Polsek Barat melakukan komunikasi dengan Polres Berau untuk mencari informasi terkait DPO bernama Aco. Alhamdulillah dalam beberapa hari langsung ditangkap dan dibawa ke Balikpapan,” ungkapnya.
Ditanya motif hingga pelaku nekat melakukan aksinya tersebut, Kompol Imam menyebut jika pelaku cemburu sang isteri siri menikah lagi. “Mungkin dia masih menyayangi, sehingga cemburu dan dia datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang, kemudian menimpas korban dan rekannya,” tuturnya.
Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa. “Korban sudah pulih. Sudah beraktivitas,” ucap Kompol Imam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam. Dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Fredy Janu/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: