SANGATTA – Usaha yang diperoleh SL (49) dari bertani ternyata belum cukup memberikan hasil. Lantas, wanita yang tinggal di Jembatan Lima Desa Juk Ayak RT 05 Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu pun nekat melakoni bisnis narkoba. Namun, aksinya terbongkar setelah jajaran unit Satreskoba Polsek Muara Wahau berhasil menangkap salah satu pelanggannya berinisial Li (19), Senin (26/12) lalu.
Informasi yang dihimpun Radar Kutim, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Polsek Muara bahwa di kawasan Barak Karyawan PT A, Desa Juk Ayak kerap dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati Li tengah mengkonsumsi sabu. Dari tangannya polisi menyita satu buah buah Boong atau alat hisap sabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa pemakaian. Setelah didesak, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari SL.
Proses penggerebekan pun berlanjut di kediaman SL. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan poket sabu seberat 2,90 gram beserta barang bukti lainnya. Lantas, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk proses penyidikan.
“Keduanya sampai saat ini masih kita periksa, apakah ada keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba lainnya di Muara Wahau,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, Selasa (27/12) kemarin.
Atas perbuatannya, lanjut dia, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Pihaknya pun tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama bersama polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, tanpa peran aktif dari masyarakat, peredaran barang haram tersebut akan sulit dihentikan.
“Kita siap menerima laporan dari masyarakat. Dan kita juga pastikan keamanan si pelapor. Jadi mari kita berantas peredaran narkoba di Kutim,” himbaunya. (dy)
Barang Bukti Yang Diamankan :
– 8 (delapan) poket Narkotika Jenis Shabu seberat 2,90 Gram beserta plastiknya
– 1 (satu) buah gelas plastik warna Hijau terdapat tutupnya
– 177 (seratus tujuh puluh tujuh) pcs plastik klip
– 5 (lima) buah pipet plastik bening
– 1 (satu) buah sedotan plastik putih
– 1 (satu) buah tutup Aqua yang terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik putih
– 2 (dua) lembar plastik kresek hitam
– Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
– 1 (satu) Unit Hand Phone merk ASIAFONE Warna coklat dengan Nomor Simcard : 081251286920, Imei : 357696051183006 dan 3576960511833014
– 1 (satu) buah Boong alat hisap Shabu yang di dalam pipet kacanya masih terdapat sisa Shabu
– 1 (satu) buah sendokan pipet plastik putih
– 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAIT Warna biru
– 1 (satu) Unit Hand Phone Merk MITO warna biru silver dengan Nomor Simcard : 082253640836 Nomor Imei : 357851067574108 dan 357851067574116
Sumber Satreskoba Data Polres Kutim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: