Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang

Ilustrasi

bontangpost.id – Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan mafia tanah pengadaan lahan bandara di Bontang Lestari yakni SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan beberapa aset sudah diketahui informasinya. Utamanya jenis aset tidak bergerak.

“Ada tanah, kebun sawit, rumah potong kayu, dan tempat kain batik songket,” kata Syamsul.

Aset ini berada di Kaltim. Baik di Bontang maupun daerah lainnya. Saat ini Kejari Bontang masih merampungkan untuk pemberkasan. Jika ini selesai maka akan masuk tahap kedua. Status tersangka saat ini sudah berada di Lapas Samarinda. Mengingat terjerat dalam perkara lainnya.

“Tersangka sebelumnya terlibat dalam perkara pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian,” ucapnya.

Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain SHA, Kejari Bontang juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka M. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.

Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” tutur dia.

Diketahui M ini ditetapkan tersangka sejak Juli 2022 lalu. Kemudian ditahan pada Februari lalu. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang.

Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor