• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Redaksi Bontang Post
16 Januari 2023, 09:38
in Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didalami oleh Polres Bontang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan berkas itu merupakan perkara tipikor atas pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Dengan tiga tersangka yakni mantan Lurah Bontang Lestari berinsisial RI, mantan Camat Bontang Selatan inisial B, dan mantan Kabag Pemerintahan Setkot N.

“Ada dua berkas. Satu berkas itu RI dan B dijadikan satu. Satunya lagi N. Semuanya telah diserahkan ke Kejari, Senin lalu,” kata Danang.

Kemudian, Kejari Bontang diberi tenggat 14 hari pasca menerima berkas itu untuk memberi penyikapan. Jika ditemukan petunjuk baru atau belum lengkap maka akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Tetapi bila sudah lengkap (P-21) maka akan segera lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Kembali Diperiksa KPK, Rita Perlihatkan Foto Emas 

“Terkait kewenangan penahanan saat ini masih di penyidik,” ucapnya.

Sehubungan dengan target berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda menunggu penyidik. Bilamana sudah lengkap pihak kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Diketahui, polisi belum melakukan penahanan tiga tersangka. Pasalnya tersangka dipandang masih bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.

Diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sejak 8 Juli 2022 dan status tersangka itu keluar 17 Oktober. Peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi.

Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia pengadaan tanah. Diduga keduanya yakni B dan RI diperintah oleh salah satu atasannya. Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Dua Mantan Pimpinan BPR Bontang Sejahtera Ditahan

Sementara N perannya sama halnya saat kasus korupsi di pengadaan lahan Gedung Autis Center, Gedung Seni, dan Sarana Olahraga. Namun ia tidak membeberkan secara detail terkait hal itu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dengan terdakwa Dimas Saputro. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.

Sebelumnya terdakwa Dimas telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang.

Baca Juga:  Lagi, Tersangka Kasus Eskalator Kembalikan Kerugian Negara

Hakim juga memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpindana.

Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Kejari sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka perkara mafia tanah Lahan Bandara Perintis. Berinisial SHA dan M. Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. (ak)

Tags: korupsilahan bandara Bontang Lestarilahan gedung Autis Center
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gudang Terbakar Ditempati Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun Tanpa Listrik

Next Post

Air Bersih Mengalir ke Selangan dan Tihi-Tihi

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06
Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang
Bontang

Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang

4 Agustus 2026, 08:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.