• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terjerat Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Dua Mantan Pimpinan BPR Bontang Sejahtera Ditahan

by BontangPost
13 November 2021, 16:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kasi Pidum Kejari Bontang Mary Yuliarty

Kasi Pidum Kejari Bontang Mary Yuliarty

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua mantan pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera tersandung kasus dugaan kredit fiktif. Meliputi Yudi Lesmana dan Yunita Fedhi Astri. Kasi Pidum Kejari Bontang Mary Yuliarty mengatakan penyidikan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018. “Ini dilakukan bersama-sama oleh dua terdakwa,” kata Mary.

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam.

“Ketika dilimpahkan ke kami langsung kami tahan,” ucapnya.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan pihaknya telah menggelar persidangan pertama pada 26 Oktober silam. Saat itu penasehat hukum dari salah satu terdakwa mengajukan keberatan. Eksepsi dibacakan penasehat hukum, 2 November silam. Kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum sepekan selanjutnya.

“Rencananya putusan sela akan dibacakan oleh majelis hakim Senin depan,” tutur dia.

Diketahui Yudi Lesmana sebelumnya menjabat sebagai direktur utama di PT BPR Bontang Sejahtera. Adapun Yunita Fedhi Astri berposisi direktur. Bank pelat merah ini merupakan anak perusahaan dari PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Dua Saksi Mangkir Empat Kali

Jika majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa maka anak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Tetapi bila keberatan itu dikabulkan, pemeriksaan secara otomatis tidak dilanjutkan. (*/ak)

Tags: BPRkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tersangka Penganiayaan dengan Sajam di Pujasera Imam Bonjol Ditangkap

Next Post

Realisasi Zakat Capai Rp 9,2 Miliar, UPZ PKT Raih Penghargaan Unit Pengumpul Terbaik Baznas Award 2021

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.