bontangpost.id – Dua mantan pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera tersandung kasus dugaan kredit fiktif. Meliputi Yudi Lesmana dan Yunita Fedhi Astri. Kasi Pidum Kejari Bontang Mary Yuliarty mengatakan penyidikan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018. “Ini dilakukan bersama-sama oleh dua terdakwa,” kata Mary.
Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.
Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam.
“Ketika dilimpahkan ke kami langsung kami tahan,” ucapnya.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan pihaknya telah menggelar persidangan pertama pada 26 Oktober silam. Saat itu penasehat hukum dari salah satu terdakwa mengajukan keberatan. Eksepsi dibacakan penasehat hukum, 2 November silam. Kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum sepekan selanjutnya.
“Rencananya putusan sela akan dibacakan oleh majelis hakim Senin depan,” tutur dia.
Diketahui Yudi Lesmana sebelumnya menjabat sebagai direktur utama di PT BPR Bontang Sejahtera. Adapun Yunita Fedhi Astri berposisi direktur. Bank pelat merah ini merupakan anak perusahaan dari PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Jika majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa maka anak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Tetapi bila keberatan itu dikabulkan, pemeriksaan secara otomatis tidak dilanjutkan. (*/ak)






