• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara di Bontang Lestari, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

by Redaksi Bontang Post
31 Januari 2024, 16:00
in Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum selanjutnya seiring dengan amar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Terhadap dua berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan pada 29 Januari merupakan durasi 14 jeda JPU menerima salinan putusan banding.

“JPU putuskan untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Samsul.

Tim JPU pun telah bertolak ke Samarinda terkait pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya pertimbangan memilih kasasi lantaran putusan yang dikeluarkan hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Kasasi ini menyasar terdakwa Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir.

“Hari ini (kemarin) terhitung 14 hari setelah salinan putusan kami terima. Sesuai dengan batas waktu 14 hari pikir-pikir,” ucapnya.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding, beberapa waktu lalu. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” tutur dia.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa yakni Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan untuk tetap ditahan.

Diketahui JPU mengajukan banding sebelumnya karena dua faktor. Pertama, amar putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan juga jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. Baik berkas dengan terdakwa Basir dan Rendy Iriawan. Maupun berkas dengan terdakwa Noorhayati.

“Sebab, majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.

Baca Juga:  Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.

Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.

Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, Nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019. Penahanan ketiganya sudah dilakukan pada 6 April lalu.

Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. (ak)

Tags: lahan bandara Bontang Lestari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sebut Desain Rumah Kreasi Milenial Harus Jelas, AH; Jangan Hanya Bangun Infrastruktur

Next Post

Bakal Dimintai Keterangan Bawaslu Bontang, Wali Kota Basri Tanggapi Santai

Related Posts

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang
Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

28 September 2024, 13:31
Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan
Kriminal

Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan

29 Juli 2024, 11:32
Hati-Hati! Salah Gunakan Dana Penanggulangan Covid-19, Diancam Hukuman Mati
Kriminal

Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang

25 Juli 2023, 17:00
3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini
Kriminal

3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini

3 Juli 2023, 11:40
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap
Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Januari 2023, 09:38

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.