bontangpost.id – Gondrong alias AA (38) terancam 9 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Sebabnya, dia menjambret ponsel milik seorang perempuan. Kejadiannya, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita di Desa Saliki Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Si Gondrong yang diketahui merupakan Warga Samarinda, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Unit Reskrim Kutai Timur, di Desa Marga Mulia Kutim, Sabtu (20/2/2021).
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat atau arah jalan kepada korban. “Di saat itu juga dia rampas ponsel yang dipegang korban,” bebernya.
Usai berhasil membawa kabur ponsel korban, dia kemudian kabur menggunakan sepeda motor ke arah simpang 6 Muara Badak. “Dia ngakunya hp nya buat dipakai sendiri,” ujarnya. ini
Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Polisi turut menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, helm, jaket, sepatu, dan celana yang digunakan saat melakukan penjambretan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post