SANGATTA – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag) Kutim terus mengimbau masyarakat agar waspada saat memilih paket umroh. Terutama dengan iming-iming harga murah.
Kepala Kemenag Kutim Ambotang meminta warga agar tidak terburu-buru menetukan pilihan dalam memilih jasa perjalanan umroh. Alangkah baiknya diteliti betul mulai dari keabsahan hingga nilai paket yang ditawarkan.
“Kan bisa dihitung. Harga tiket PP (pulang-pergi) berapa. Biaya menginap. Jadi kalo harganya murah perlu di waspadai,” sarannya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan untuk daftar travel umroh telah didata. Namun yang ada di Kabupaten hanya cabang. Kantor Pusatnya kebanyakan di luar Kutim hingga pengurusan izin usahanya.
“Di kami hanya koordinasi, Daftarnya lengkapnya ada di Kanwil,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Kemenag Pusat telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim.
BPIU Referensi bertujuan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” tambahnya.
Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah juga mengatur, bahwa paling lambat enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis,” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: