bontangpost.id – Janji manis memang bisa membuat orang tergiur dengan mudah. Bahkan sebagian orang sampai nekat melakukan apapun karena sudah terbuai. Seperti yang dialami sepuluh warga Kota Balikpapan belum lama ini. Mereka harus kehilangan uang jutaan rupiah setelah diiming-imingi pekerjaan oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MH.
Akibat aksi nekatnya itu, pria berusia 56 tahun itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapat laporan dari para korban. “Awalnya kami dapat laporan dari korban atas aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Setelah diselidiki tersangka berhasil diringkus pada Jumat, (11/7/2021) di rumahnya di kawasan Balikpapan Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (19/7).
Dalam aksinya, lanjut Kompol Rengga, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan pekerjaan. Setelah tawaran diiyakan, tersangka selanjutnya meminta uang kepada korban untuk keperluan medical check up di rumah sakit dan puskesmas.
Kerugian yang dialami korban beragam, mulai dari Rp 1,5 juta sampai dua jutaan rupiah. Setelah ditotal kerugian mencapai 20 jutaan rupiah. “Uang ini untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak ada pekerjaan,” ucap Rengga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikurung di atas lima tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: