bontangpost.id – MA (31) warga Loktuan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dilaporkan oleh atas tindak pidana penipuan. Berkat bujuk rayunya, dia berhasil mengibuli 11 korbannya, hingga merugi belasan juta rupiah.
MA melancarkan aksinya dengan menipu rekan-rekannya sendiri. Dia mengiming-imingi korbannya bisa mendapat pekerjaan menjadi honorer dan karyawan di perusahaan. Aksinya itu sudah dia lakukan sejak Januari 2023 lalu.
“Dia minta korban bayar dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Dikatakan Kasat Reskrim, korban yang dimintai uang itu dengan alasan untuk membeli seragam. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran janji adanya panggilan kerja tak kunjung ada.
“Rata-rata korbannya ya teman-temannya sendiri,” katanya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran terlilit utang. Saat ini polisi masih mendalami, kemungkinan bertambahnya korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya polisi menjerat MA dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post