bontangpost.id – Entah setan apa yang merasuki S (48). Warga Bontang Barat ini tega memperkosa anak tirinya sendiri. Tanpa rasa bersalah, dia menggauli anak tirinya yang berusia 12 tahun bahkan hingga berkali-kali.
Aksi bejatnya itu dia lakukan di kediaman mereka, saat sang ibu tak berada di rumah. Sebelum melakukan aksinya, tersangka merayu bahkan memaksa korban untuk memenuhi nafsunya.
Kejadian memilukan ini pun akhirnya terungkap, saat korban merasakan sakit pada kemaluannya. “Dibawa ke dokter sama ibunya, baru ketahuan di situ,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Sang ibu yang keberatan akhirnya melapor ke Polres Bontang, Tersangka kemudian berhasil diringkus Polres Bontang, Jumat (3/3/2023).
“Korban masih trauma, kami beri pendampingan,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 perihal persetubuhan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post