BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepolisian berhasil meringkus seorang pria di wilayah Bontang Selatan yang mencoba melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur pada Kamis (23/1/2024) pukul 03.00 dini hari.
Tersangka berinisial IR dilaporkan usai ketahuan masuk ke rumah korban yang masih berusia 16 tahun dan berniat melakukan pencabulan.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, tersangka masuk ke rumah korban dan hendak menyetubuhi korban yang kala itu tertidur di ruang tamu.
Tersangka menurut Kapolsek sempat mengaku mabuk, namun saat diperiksa, tidak ditemukan adanya tanda-tanda mabuk saat melakukan aksinya.
“Sudah sempat tersangka buka celana, tapi korban terbangun dan teriak, lalu kemudian melapor ke kami,” katanya.
Tersangka pun sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 15.00.
“Dia sempat kabur, tapi kami tunggu di rumahnya, saat dia pulang langsung diringkus,” sebutnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.
Dia dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







