BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat menangkap seorang pria berinisial AIM (30) yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Petugas menangkap AIM pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya, yang masih 12 tahun.
Peristiwa berawal saat tersangka diminta oleh orangtua korban untuk mengantar anaknya pada Minggu malam, 7 September 2025.
AIM selama ini kerap dipercaya orangtua korban untuk mengantar jemput anaknya.
Korban seharusnya diantar kembali ke tempatnya belajar, tetapi AIM justru membawanya ke rumah kakaknya di Bontang Barat. Di sana dia kemudian memperkosa korban.
“Kami sudah menangkap tersangka bersama barang bukti, dan saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” kata Kasat.
Diungkapkan Randy, peristiwa pada 7 September itu bukan kali pertama dialami korban.
Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Humas Polres Bontang)







