BONTANGPOST.ID – Polres Parepare, Sulsel, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 43,928 gram atau hampir 44 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berhasil disita dari seorang pria berinisial AA asal Kota Samarinda, Kaltim, di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, dalam keterangannya dikutip Sabtu (20/9), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang kapal dari Samarinda yang membawa narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua karung berisi 44 bungkus teh Cina yang kemudian diketahui sebagai sabu, Jumat (5/9).
Menurut Indra, ini adalah pengungkapan narkotika terbesar yang pernah dilakukan Polres Parepare.
Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 44 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sebuah jumlah yang melebihi total populasi Kota Parepare.
Dari hasil interogasi, tersangka AA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per bungkus, atau total Rp 88 juta, namun ia tidak mengetahui identitas penerima barang di Parepare.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman mati.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang turut hadir dalam rilis kasus ini, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Parepare.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba dan meminta warga untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. (kpg)







