• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tega, Paman Dua Kali Cabuli Ponakan 11 Tahun

by BontangPost
10 Maret 2021, 12:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan, karena mencabuli keponakan yang masih berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap usai nenek korban melaporkan tindakannya tersebut ke Polresta Balikpapan.

Kejadian bermula saat korban tidur di kios milik tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban. Melihat ada kesempatan, AF membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.

“Kejadiannya itu dini hari pada 15 Februari, di mana pelaku melakukannya di kios yang berada di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah. Saat itu korban ingin tidur kemudian pelaku merayu korban, lalu meminta korban membuka pakaian dan melakukan persetubuhan,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:  Kasus Pencabulan di Bawah Umur, Neni: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Dari hasil pengembangan, rupanya tersangka sudah melakukan aksi bejadnya tersebut kepada korban sebanyak dua kali. Yang pertama pada Januari 2021 kemarin. “Sudah dua kali, yang terakhir di 15 Februari,” ucap Rengga.

Tak ada iming-iming atau janji apapun yang diberikan oleh pelaku kepada korban atas aksinya itu. Namun, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Aksi biadab tersangka akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada neneknya. Merasa tak terima, neneknya segera melaporkannya ke Unit Kejahatan PPA Polresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU 23 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (rin/pro)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan anakkekerasan seksualpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Atasi Banjir, Tunggu Bendali atau Optimalisasi Waduk Kanaan

Next Post

Pupuk Kaltim Bantu 4.000 Bibit Lele untuk Pemberdayaan Anggota Den Arhanud 002 Bontang

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.