BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis terhadap pria berinisial Donwori (nama samaran) dalam kasus kekerasan terhadap anak. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua PN Bontang, Wicaksana, menyampaikan bahwa Donwori dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana pokok. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Wicaksana saat membacakan putusan.
Selain hukuman, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu stik golf merek Mizuno warna hitam serta satu gigi taring bagian kiri atas milik korban yang tercatat dalam berkas perkara.
Baca juga ; Ayah Tiri di Bontang Aniaya Anak Menggunakan Stik Golf
Kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Donwori dan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Insiden terjadi pada Jumat (30/5/2025) sore di kawasan Bontang Barat. Dalam kondisi emosi, Donwori melampiaskan kemarahannya kepada sang anak tiri.
Korban dipukul dengan stik golf ke bagian kepala, wajah, lengan, hingga pinggang, hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sang ibu yang tidak terima melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (31/5/2025) dini hari, Donwori berhasil ditangkap di wilayah Bontang Barat. Polisi juga menyita stik golf hitam sebagai barang bukti utama. (ak)







