• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Kaltim Ungkap Prostitusi Online Anak lewat Aplikasi MiChat, Korban Dibayar Rp 100 Ribu

by BontangPost
28 Februari 2021, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim mengungkap adanya kasus prostitusi online di Balikpapan pada 21 Januari lalu. Korbannya anak dibawah umur berinisial SW (14).

Dua tersangka yang menjadi mucikari dalam kasus ini, yakni Ikbal (19) dan Taufik (23) ditangkap saat akan menjajakan korbannya di salah satu Guest House di Kota Balikpapan. Sebelumnya, keduanya sudah dalam target kepolisian.

“Berawal informasi dari masyarakat dan penyidik berupaya melakukan penyelidikan. Sehingga menangkap dua tersangka yang melakukan aksi mucikari,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim AKBP Made Subudi, Jumat (26/1).

Dirinya menerangkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memajang foto korbannya di aplikasi pesan MiChat. Kemudian dari sanalah mereka bertransaksi dengan para lelaki hidung belang.

Baca Juga:  Pria di Samarinda Todongkan Airsoft Gun karena Merasa Tertipu Prostitusi Online

“Setelah bertransaksi, mereka sepakati kemudian bertemu di sebuah hotel dan korban juga diantar ke sana,” jelasnya.

Usai “menjajakan” korban, pelaku menerima bayaran dari kliennya sebesar Rp 500 ribu. Sementara dari hasil kerjanya, korban diberi Rp 100 ribu.

“Itu bayaran dari jasanya. Selebihnya dua tersangka itu pembagian yang Rp 400 ribu,” ujar Ade Yaya.

Diketahui, aktivitas kedua pelaku ini sudah berjalan lebih kurang satu tahun. Sedangkan bersama korban SW, sudah berjalan selama tiga bulan.

Kedua pelaku ini masuk sebagai jaringan. Karena keduanya juga memiliki peran sebagai pengatur transaksi dan penyedia jasa.

Sementara itu, polisi juga mengungkap ada satu korban lainnya selain SW. Namun bukan di bawah umur. “Yang kami proses yang di bawah umur ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anak Bontang Disekap di Samarinda, Pelaku Sembunyi di Bawah Kasur

Saat ini, polisi juga sedang memburu satu terduga pelaku lainnya yang merupakan seorang wanita berinisial DW. Dia disinyalir memiliki hubungan dengan kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban di Polresta Balikpapan.

“Masih kami buru seorang wanita yang juga istrinya Ikbal ini. Dia yang “menyetir” suaminya. Istilahnya dia managemennya,” ucap Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, AKBP Made Subudi.

Sedangkan, saat ditanya oleh awak media, kedua tersangka berdalih tak mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Kepada mereka, korban mengaku sebagai wanita berusia 19 tahun.

“Saya tidak tahu kalau dia umur 14. Ngakunya 19 tahun. Saya juga baru. Dia (SW) dikenalkan sama Syahril (pelaku yang berada di Polresta Balikpapan),” tutur pelaku Taufik.

Baca Juga:  Tega, Paman Dua Kali Cabuli Ponakan 11 Tahun

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari ayah SW ke Polresta Balikpapan terkait kasus pencabulan. Saat diceritakan, rupanya kasus ini saling terhubung dengan adanya kasus prostitusi online yang pelakunya sudah diamankan Polda Kaltim sejak Januari 2021 lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi mucikari. (rin/pro)

Tags: kekerasan anakperdagangan anakprostitusi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Remaja yang Diserang Buaya di Selambai Dapat 30 Jahitan di Kaki

Next Post

Resep Choco Lava Cake, Kue Simple Tanpa Oven

Related Posts

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47
Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Anak lintas Provinsi, Balita Korban Penculikan Ditemukan di Jambi
Nasional

Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Anak lintas Provinsi, Balita Korban Penculikan Ditemukan di Jambi

11 November 2025, 08:00
Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN
Bontang

Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN

25 Oktober 2025, 17:04
Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih
Kriminal

Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

4 Oktober 2025, 08:59
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

20 September 2025, 19:19

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.