BONTANGPOST.ID, Bontang — Kasus pencurian solar oleh dua Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berpotensi masuk ke ranah pidana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pencurian tersebut masuk kategori delik murni, bukan delik aduan, sehingga bisa diproses secara hukum.
“Itu sudah masuk unsur pidana, karena termasuk pencurian. Tapi kami masih perlu informasi detail sebagai langkah awal,” ujarnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. Polisi akan mulai penyelidikan jika memperoleh informasi valid atau menemukan langsung aktivitas pencurian di lapangan.
“Kalau kami temukan sendiri, kami pasti langsung tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, DLH Bontang mengonfirmasi bahwa dua PHL, Gafur (pengomposan) dan Bambang (operator dozer), terlibat pencurian solar dari alat berat pada 17 September 2025. Mereka kedapatan menyembunyikan tiga jeriken solar berisi 20 liter di semak-semak.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, mengatakan bahwa hanya Gafur yang diberhentikan karena sebelumnya telah dua kali mendapat surat peringatan dan kerap absen tanpa keterangan. Sementara Bambang baru kali pertama melakukan pelanggaran dan hanya diberi SP1.
“Keputusan ini sudah melalui rapat bersama seluruh bidang di DLH,” ujarnya. (*)







