BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menyoroti pemecatan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus pencurian solar dari alat berat dozer di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena hanya dijatuhkan kepada satu pekerja, sementara rekannya yang juga terlibat hanya mendapat surat peringatan.
“Seharusnya perlakuan sama diberikan kepada keduanya, bukan hanya satu orang. Ini bukan sekadar kesalahan kerja yang bisa ditutup dengan surat peringatan,” tegas Agus Haris, Selasa (30/9/2029) malam.
Menurutnya, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan: memberikan sanksi setara kepada keduanya atau tidak melakukan pemecatan sama sekali, melainkan memberikan pembinaan dengan perjanjian kerja yang ketat.
Ia juga memastikan akan memanggil Kepala DLH untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kasus serta alasan keputusan yang dinilai tebang pilih itu.
Sebelumnya, Abdul Gafur (48), PHL DLH, diberhentikan setelah ketahuan menyedot hampir 60 liter solar dari dozer di TPA. Berdasarkan pengakuan istrinya, Desi Isnawati, aksi itu dilakukan karena tekanan dari rekannya berinisial B, yang disebut kerap mengancam. Dalam praktiknya, Gafur hanya berperan mengambil dan menyembunyikan solar, sementara B yang mengambil keuntungan dari penjualan.
Meski keterlibatan keduanya terbukti, DLH hanya memecat Gafur, sementara B tetap bekerja. Keputusan inilah yang kini menuai sorotan publik. (*)







