• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Revisi Perda Pengelolaan Sampah, DLH Minta Pengawasan Oleh Semua Pihak

by M Zulfikar Akbar
27 Januari 2020, 09:19
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Petugas DLH Bontang dan masyarakat membersihkan sampah yang menumpuk. (DLH Bontang for Bontangpost.id)

Petugas DLH Bontang dan masyarakat membersihkan sampah yang menumpuk. (DLH Bontang for Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang meminta pengawasan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan tidak hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Melainkan harus melibatkan seluruh pihak.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  pasal 17 berbunyi pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebersihan. Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Taupan menginginkan agar instansi yang dekat dengan masyarakat juga dapat ikut mengawasi. Karena mereka yang lebih mengetahui daerahnya.

“Yang lebih kenal kan pihak kelurahan dan masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi Bontangpost.id.

Dia mengakui, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Walaupun kini Perda Bontang nomor 4 tahun 2004 itu sudah menjelaskan sanksinya. Yakni pada pasal 19 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Namun perda tersebut kini tengah tahap untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Melihat peraturan di atasnya yakni undang-undang pengelolaan sampah terbit pada 2008.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang Berpotensi Tindak Pidana, Polisi Siap Selidiki Jika Ada Laporan

“Perda perlu diperbarui,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk menekan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, dari Satpol PP tengah membahas Perda tentang ketertiban umum. Salah satu pasal yang tercantum dalam regulasi itu yakni ketertiban dalam membuang sampah.

“Tapi ini masih dibahas di internal pemkot dulu,” katanya. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dlh bontangSampah Plastiksampah sembarangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kobe Bryant Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Next Post

Pemerintah Didesak Terbitkan Travel Warning Terkait Virus Korona

Related Posts

32 CCTV Disiapkan Pemkot Bontang untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan
Bontang

32 CCTV Disiapkan Pemkot Bontang untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan

5 Desember 2025, 08:44
Kasus Pencurian Solar DLH Bontang, Agus Haris Bakal Usut hingga Jaringan Penjualan
Bontang

Kasus Pencurian Solar DLH Bontang, Agus Haris Bakal Usut hingga Jaringan Penjualan

9 Oktober 2025, 14:06
Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang Berpotensi Tindak Pidana, Polisi Siap Selidiki Jika Ada Laporan
Bontang

Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang Berpotensi Tindak Pidana, Polisi Siap Selidiki Jika Ada Laporan

3 Oktober 2025, 16:00
DLH Bontang Ungkap Alasan Tidak Pecat Otak Pencurian Solar; Bukan Kasus Narkoba
Bontang

DLH Bontang Ungkap Alasan Tidak Pecat Otak Pencurian Solar; Bukan Kasus Narkoba

2 Oktober 2025, 14:57
Wawali Bontang Soroti Keputusan DLH, Sebut Dua PHL Kasus Solar Harus Disanksi Sama
Bontang

Wawali Bontang Soroti Keputusan DLH, Sebut Dua PHL Kasus Solar Harus Disanksi Sama

1 Oktober 2025, 09:10
PHL DLH Bontang Dipecat karena Embat Solar, “Otak” Pencurian Belum Tersentuh
Bontang

PHL DLH Bontang Dipecat karena Embat Solar, “Otak” Pencurian Belum Tersentuh

30 September 2025, 21:01

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.