BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang membeberkan alasan mengapa hanya satu Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dipecat dalam kasus pencurian solar dari alat berat dozer di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kedua pelaku diketahui berinisial Gafur, PHL pengomposan, dan Bambang, operator dozer. Keduanya mengakui perbuatannya setelah petugas menemukan tiga jeriken berisi 20 liter solar yang disembunyikan di semak-semak pada 17 September 2025 lalu.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, menjelaskan alasan pemecatan hanya dijatuhkan kepada Gafur. Pasalnya, ia kerap absen tanpa keterangan dan sudah menerima surat peringatan (SP) kedua. Sementara Bambang baru pertama kali melakukan pelanggaran sehingga hanya diberikan SP pertama.
“Keputusan ini sudah dirapatkan bersama seluruh bidang di DLH,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, Gafur tidak dapat kembali bekerja karena kontrak jelas menyebutkan dua kali SP akan berujung pemecatan. “Kalau sudah SP terakhir, otomatis langsung diberhentikan,” jelasnya.
Ketika disinggung soal Bambang yang juga terlibat, Heru menegaskan aturan kontrak hanya menyebutkan pemecatan langsung jika terbukti terlibat narkoba. Sedangkan pelanggaran lain dihitung secara akumulatif berdasarkan jumlah SP.
“Kalau narkoba, otomatis langsung pemecatan. Untuk pelanggaran lain dihitung akumulatif sesuai SP yang diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai keputusan ini tidak adil. Menurutnya, kedua pelaku seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
“Seharusnya perlakuan sama diberikan kepada keduanya, bukan hanya satu orang. Ini bukan sekadar kesalahan kerja yang bisa ditutup dengan surat peringatan,” tegas Agus Haris, Selasa (30/9/2025) malam. (*)







