BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial RA (27) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (29/9/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 87,6 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu plastik klip kosong, sedotan runcing, timbangan digital, dompet merah muda, tas hitam, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
“Total ada 90 gram tapi sudah sempat dijual 5 gram,” ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







