Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 28 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Diancam Ditusuk Kayu, Gadis 20 Tahun Diperkosa

Reporter: BontangPost
Kamis, 28 Januari 2021, 21:47 WITA
dalam Kriminal, Kaltim
Reading Time: 1 min read
A A
Diancam Ditusuk Kayu, Gadis 20 Tahun Diperkosa 1
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Petugas Polsek Long Ikis berhasil membekuk seorang pelaku terduga pemerkosaan berinisial VR (20). Kasus rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Long Ikis. Korban merupakan seorang perempuan berinisial SR yang masih berusia 20 tahun.

Dari keterangan penyidik, kejadian bermula Kamis (21/1) malam lalu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu awalnya mengirim pesan via WhatsApp. Isinya ingin bertemu dengan korban. Namun pesan tersangka VR tidak diladeni korban. VR lantas mendatangi rumah korban. Tersangka yang berada di luar pintu rumah korban pun memberikan ancaman akan masuk rumah korban jika tidak ditemui.

Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit. Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya. Korban sempat melawan namun akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.

“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Rabu (27/1).

Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka. Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu. Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban. (jib/rdh/k15/kpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pemerkosaan
PindaiBagikan554Tweet346Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Ilustrasi pemerkosaan.

Keterangan Tersangka Pemerkosaan di Bontang Selatan Berbeda, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

Kamis, 17 November 2022, 14:49 WITA
Ilustrasi

Pengakuan Ibu Korban Pemerkosaan di Bontang Selatan; Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri, Bukan Pacar

Rabu, 16 November 2022, 15:59 WITA
Ilustrasi

Diperkosa Wanita Paruh Baya, Pelajar SMK Alami Depresi Berat

Selasa, 24 Mei 2022, 16:00 WITA
Ilustrasi pemerkosaan.

Ayah di Kukar Tega Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil 6 Bulan

Jumat, 13 Mei 2022, 09:13 WITA
Sarip Arman, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis cantik berusia 14 tahun saat dijebloskan ke tahanan oleh polisi Polsek Samboja

Bunuh dan Perkosa Guru Ngaji, Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 2 Maret 2022, 14:37 WITA
Postingan Selanjutnya
Ilustrasi gempa (Antara/Harianto)

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Berau

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 2

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Ilustrasi meninggal. (Thinkstock)

Pria yang Tertimpa Besi di Bekas Pabrik Abu Soda Meninggal

Senin, 23 Januari 2023, 23:06 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar 3

Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar

Minggu, 22 Januari 2023, 01:18 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 4

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 5

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki 6

Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 28 Januari 2023, 15:00 WITA
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU

Kasus Korupsi LKP Excel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Februari Sidang

Sabtu, 28 Januari 2023, 14:02 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development