Jaringan Narkoba Gunung Bugis Belum Hilang

Polisi telah mengidentifikasi ada lima jaringan pengedar sabu-sabu di Balikpapan. Pelakunya tak cuma warga sipil. Awal Maret lalu, seorang pengedar berpangkat brigadir polisi berhasil dibekuk. Tindak lanjut penyelidikan polisi dinanti.

bontangpost.idPeredaran narkoba di Balikpapan semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Maret 2023, Polresta Balikpapan menangani 35 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 42 orang. Terdiri dari 37 tersangka laki-laki dan 5 pelaku lainnya perempuan.

Namun, tangkapan ini tidak sebanding dengan barang bukti yang berhasil disita. Jumlahnya 414,83 gram. Terdiri dari 184,83 gram sabu-sabu dan 230 gram ganja.

Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap berasal dari lima jaringan pengedar narkoba di Balikpapan.

“Apabila ditelusuri berdasarkan wilayah per kecamatan, Balikpapan Barat yang cukup tinggi. Ada 16 kasus dari 35 kasus sepanjang Maret. Dan di Balikpapan Barat kasus sering terjadi di (kelurahan) Baru Ulu sebanyak sembilan kasus,” katanya dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Balikpapan di Mapolresta Balikpapan, Senin (10/4/2023).

Mantan wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini melanjutkan, dari penyelidikan terhadap pelaku yang ditangkap, ada satu orang yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Pelaku berinisial BD yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. “Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda Kaltim,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, Polresta Balikpapan juga mengungkap penyalahgunaan ganja. Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama Polresta Balikpapan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim).

“Ganja ini merupakan barang yang dipesan melalui online. Melalui media sosial, Instagram. Dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dan barang bukti ganja yang kami amankan seberat 230 gram,” ucap Anton.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Balikpapan. Menurutnya, mereka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar atau kaki tangan bandar yang tugasnya menjual sabu-sabu ke pembeli.

Mengenai kasus yang dilimpahkan ke Polda Kaltim, diakui Yusuf, berkaitan dengan dugaan jaringan narkoba di Gunung Bugis. Karena jaringannya sampai luar daerah, kasusnya dilimpahkan ke Polda Kaltim. “Untuk pengembangannya lebih lanjut. Karena barangnya dari luar,” ujar Yusuf.  Dia menegaskan, pengungkapan kasus yang lebih besar lagi akan diupayakan.

Menurut Yusuf, apabila dirinci, dengan jumlah 35 kasus dan 42 pelaku dalam sebulan, maka dalam satu hari Polresta Balikpapan mengungkap satu kasus narkoba. Capaian ini tak lepas dari dukungan pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya. Di antaranya, BNNK, Kantor Ditjen Bea Cukai Kalbagtim, dan Pemkot Balikpapan melalui Bakesbangpol Balikpapan.

“Agar bersama-sama memberantas kegiatan peredaran narkoba. Karena polisi tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan stakeholder dan masyarakat,” ungkapnya.

Oknum Aparat Nyambi Jadi Pengedar

Dari 37 laki-laki yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2023, ada satu pelaku yang patut dinanti perkembangan penyelidikannya. Pelaku berinisial RZ (34). Dia adalah anggota Polresta Balikpapan berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

RZ ditangkap setelah Polda Kaltim menangkap AR alias Beddu (49) pada Rabu (1/3) di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah. “Saat Beddu kami tangkap, dia mengaku mendapatkan dari RZ. Kami lakukan penyelidikan mendalam dan kami amankan yang bersangkutan (RZ),” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa belum lama ini.

Lanjut dia, saat Beddu ditangkap, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,47 gram dan 30,55 gram. “RZ anggota kepolisian di Polresta Balikpapan dengan pangkat Brigpol juga merupakan pemasok sabu yang terlibat sindikat Gunung Bugis,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RZ di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, Musliadi menyebut, anggotanya mendapati sabu-sabu seberat 30, 55 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 910.000, satu mobil, timbangan digital, dan handphone milik para tersangka. Penangkapan RZ, sebut Musliadi, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Saat ini masih terus dikembangkan penyidik,” tambah Kasub Bid Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana. (kip/riz/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version