bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga di wilayah Bontang Selatan beserta dua anaknya yang masih di bawah umur, ditangkap petugas BNNK Bontang lantaran ketahuan menjual sabu.
Keduanya ditangkap pada 8 Juli 2024 pukul 16.30. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu merupakan residivis kasus yang sama. Dia bebas dari tahanan pada Oktober 2023.
“Anaknya dua-duanya kakak beradik juga jual sabu,” kata Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani melalui Ketua Tim Pemberantasan Nurfan Tandayu.
Mereka ditangkap di kediaman mereka bersama barang bukti sabu sebanyak 34 poket atau seberat 13,24 gram sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600.000.
“Mereka ambil sabunya itu dengan sistem jejak,” katanya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sang ibu terancam maksimal 20 tahun penjara. Sementara kedua putranya yakni dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post