BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar double L.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dua tersangka berinisial Al dan S diamankan di dua lokasi. Yakni Jalan Kakap Putih, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
“TKP kedua di Jalan KS Tubun,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Adapun pil double L yang disita sebanyak 16.379 butir. Pil dipasok dari Samarinda. Dari jumlah sebelumnya sekitar 20.000 butir.
“Jadi sudah lebih dari 3 ribu pil yang dijual,” ujar dia.
Ia menyebut, motif utama tersangka karena faktor ekonomi. Tersangka menjual dengan harga Rp20 ribu untuk tiga pil dan Rp50 ribu untuk 8 pil.
“Kami masih terus kembangkan, terutama menargetkan pemasok,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Ri No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman kurungan penjara paling lama 12 Tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.
Selain menangkap keduanya, aparat juga meringkus Ha (36). Tersangka diringkus oleh Tim Gabungan Polres Bontang pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00.
“Awalnya polisi mendapati dua laki-laki yang diduga mengedarkan pil double L, di waktu yang bersamaan datang lah tersangka ini juga,” sebutnya.
Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,42 gram. “Sabunya ditemukan di celana jeans yang dia pakai, bersama sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” katanya.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 127 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post