• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Ringkus Dua Pengedar, Polres Bontang Sita 16.379 Butir Dobel L

by Jelita Nur Khasanah
18 September 2024, 11:12
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar double L.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dua tersangka berinisial Al dan S diamankan di dua lokasi. Yakni Jalan Kakap Putih, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“TKP kedua di Jalan KS Tubun,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Adapun pil double L yang disita sebanyak 16.379 butir. Pil dipasok dari Samarinda. Dari jumlah sebelumnya sekitar 20.000 butir.

“Jadi sudah lebih dari 3 ribu pil yang dijual,” ujar dia.

Ia menyebut, motif utama tersangka karena faktor ekonomi. Tersangka menjual dengan harga Rp20 ribu untuk tiga pil dan Rp50 ribu untuk 8 pil.

“Kami masih terus kembangkan, terutama menargetkan pemasok,” sebutnya.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pemuda Pengangguran Dirungkus Polisi 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Ri No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman kurungan penjara paling lama 12 Tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.

Pengedar sabu ditahan di Mapolres Bontang

Selain menangkap keduanya, aparat juga meringkus Ha (36). Tersangka diringkus oleh Tim Gabungan Polres Bontang pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00.

“Awalnya polisi mendapati dua laki-laki yang diduga mengedarkan pil double L, di waktu yang bersamaan datang lah tersangka ini juga,” sebutnya.

Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,42 gram. “Sabunya ditemukan di celana jeans yang dia pakai, bersama sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” katanya.

Baca Juga:  Baru Bebas, Warga Berbas Pantai Dipenjara Lagi karena Sabu

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 127 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaNarkoba bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Wanita Pengedar Sabu di Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Next Post

Simpan 5,59 Gram Sabu, Pemuda di Loktuan Terancam 20 Tahun Penjara

Related Posts

Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00
Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim
Kriminal

Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim

11 Juni 2025, 08:03
Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu
Bontang

Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu

3 Juni 2025, 12:15
Polsek Bontang Utara Ringkus Pengedar Sabu di Sport Centre Loktuan
Kriminal

Polsek Bontang Utara Ringkus Pengedar Sabu di Sport Centre Loktuan

1 Juni 2025, 12:47
Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara
Kriminal

Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara

1 Juni 2025, 11:51
Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah
Kriminal

Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

27 Mei 2025, 13:33

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Baut, Sambungan Kayu Pelataran Bontang Kuala Juga Pakai Paku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 003 Bontang Selatan Kurang Pendaftar, Baru Terisi Dua Rombel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mur dan Baut Pelataran Bontang Kuala Banyak Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratispol hingga S3 Dinilai Akademisi Unmul Hanya Gimik, Purwadi; Gratis Kok Pakai Syarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.