BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus seorang pengedar sabu pada Kamis (12/9/2024) pukul 21.30.
Pria berinisial An (21) Warga Loktuan itu ditangkap di Jalan Kapal Selam, Loktuan.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 5,59 gram.
“Penyelidikan langsung dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Polisi juga menyita ponsel, alat hisap sabu, dan tas berwarna ungu uang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Dia mengakui itu memang barangnya, masih kami selidiki dari mana didapatkan sabunya,” ujarnya.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post