Jatam Minta Kepolisian Bersikap Tegas 

FOTO WAJAH: Pradarma Rupang(JATAM FOR METRO SAMARINDA)

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengecam keras pertambangan ilegal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), RT 03, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Jatam menilai, kasus tersebut muncul karena lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, Jatam meminta Polresta Samarinda mengambil langkah tegas atas kejadian tersebut. meminta Bahkan secara terbuka, Jatam meminta supaya Kapolsek setempat dicopot, lantaran dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan pertambangan di lokasi TPU.

“Kenapa dia (Kapolsek Samarinda Utara, Red.) tidak melakukan pengawasan? Jangan mengandalkan pengaduan masyarakat. Harusnya sejak awal kepolisian bertindak melakukan pencegahan,” tegas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Rabu (21/2) kemarin.

Menurut dia, Kapolsek Samarinda Utara harusnya sejak awal sudah bertugas mengawasi seluruh lokasi di areal tugasnya. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan masyarakat. Sehingga pertambangan ilegal tidak mudah beroperasi.

“Buka posko supaya masyarakat dengan mudah mengadukan tambang ilegal. Artinya Kapolsek harus proaktif. Hal ini dilakukan untuk memperkecil ruang tambang ilegal. Perlakukan penambang ilegal itu seperti mengejar teroris, karena mereka telah menghancurkan lingkungan,” kata Pradarman.

Selain itu, ia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) melakukan rotasi dan bersih-bersih di tubuh kepolisian, khususnya di daerah-daerah yang disinyalir kuat aparat kepolisian terlibat menjadi penambang ilegal.

“Aparat kepolisian tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Terbukti mereka tidak mampu melakukan penindakan dan pencegahan. Kami mendesak Kapolda agar melakukan rotasi dan bersih-bersih di tubuh kepolisian yang disinyalir bermain di pertambangan ilegal ini,” tegasnya.

Dia melihat kinerja Kapolda sebelumnya tidak maksimal menindak pelaku tambang ilegal yang marak beroperasi di Kaltim. Karena itu, Kapolda yang baru perlu mengevaluasi kinerjanya dalam menindak kasus tambang.

“Kapolda sebelumnya hanya menindak satu saja pelaku tambang ilegal di Kukar. Itu pun belum selesai, masih dipertanyakan penyelesaiannya. Maka dari itu, Kapolda yang baru harus menunjukkan komitmennya menindak pelaku ilegal maining,” ucapnya.

Pertambangan di TPU tersebut selain melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum.

Ilegal maining itu sudah jelas menggunakan jalan umum. Karena itu sangat tidak masuk akal jika tambang ilegal itu tidak diketahui pemerintah dan aparat kepolisian, sebab setiap hari mereka (penambang) menggunakan jalan umum,” tegasnya.

Tambang ilegal, lanjut dia, biasanya bekerja sama dengan pemilik IUP. Hasil pertambangan dijual di pelabuhan-pelabuhan yang memiliki izin. Karena itu, pemerintah harus membuka persekongkolan tersebut.

“Pelabuhan-pelabuhan yang memungkinkan untuk transaksi penjualan batu bara liar itu harus dicabut izinnya. Karena saya yakin, tidak semua pelabuhan itu bersih dari pertambangan ilegal,” katanya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kaltim mestinya melakukan kunjungan ke lapangan, di lokasi yang berpotensi terdapat pertambangan ilegal. Karena itu, untuk memaksimalkan kinerja PPNS, pemerintah provinsi harus meningkatkan anggaran untuk PPNS.

“DPRD dan pemerintah provinsi nyatanya tidak sungguh-sungguh menjalankan konsep Kaltim hijau. Buktinya anggaran untuk mendukung kinerja PPNS sangat kecil. Makanya pengawasan sangat lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seharusnya mengambil sikap tegas. Antara lain dengan memperkecil ruang ilegal maining dan menambah jumlah inspektur tambang. Pasalnya, tambang ilegal tidak hanya berada di RT 03 Kelurahan Lempake, tetapi juga di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis, sekitar Stadion Palaran, dan RT 14 Kelurahan Lempake.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjut dia, sudah mengeluarkan aturan bahwa setiap inspektur tambang harus mengawasi enam atau tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya minta pada pemprov menambah tenaga inspektur pengawas. Karena di Kaltim setiap inspektur mengawasi 23 IUP. Itu tidak akan maksimal mengawasi seluruh IUP di Kaltim,” katanya.

Selain itu, jika pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk menambah jumlah inspektur tambang, seluruh IUP yang dinilai melanggar aturan harus segera dicabut. Karena itu salah satu cara untuk memperkecil potensi pelanggaran pertambangan batu bara yang masih marak di Benua Etam.

“Pencabutan IUP itu sangat diperlukan sekarang. Karena sudah banyak penambang yang melanggar undang-undang lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat Kaltim,” katanya. (*/um/drh)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor