SAMARINDA – Menjelang akhir tahun, hanya enam yang telah disahkan DPRD Samarinda. Padahal sebelumnya DPRD Samarinda menarget akan mengesahkan sepuluh raperda.
Ketua Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Samarinda, Jasno mengatakan, secara kesuluruhan dua dari empat raperda yang belum disahkan tersebut sebenarnya sudah hampir rampung. Sudah dalam tahap harmonisasi, tinggal fasilitasi dan disahkan.
“Dua raperda yang hampir rampung itu tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kami sahkan tinggal menunggu nomor registrasinya saja,” tutur dia, Senin (19/11) kemarin.
Sedangkan dua raperda lainnya, masih tahap penggodokan. Pihaknya pun memasukkannya dalam prolegda untuk berjaga-jaga apabila nomor registrasi perda tidak keluar dan tidak dapat disahkan tahun ini.
“Dua raperda tersebut yakni mengenai pajak daerah dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Apabila kami tidak dapat mengesahkannya dua raperda itu tahun ini, khawatir akan menjadi permasalahan,” tutur Jasno.
Dia menjelaskan, kedua perda tersebut masih dalam tahap harmonisasi dari Pemprov Kaltim. Sehingga pihaknya masih menunggu lagi hasil koreksi dari Pemprov Katim, untuk mendapat nomor registrasi perda.
“Dalam aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 juga disebutkan, naskah akademik diwajibkan. Maka itulah yang membuat kita harus menunggu dari tim akademisi merumuskan kajian dan naskahnyam” kata Jasno.
“Yang jelas untuk saat ini sudah ada delapan perda yang fix. Tapi tetap kami masukkan ke prolegda untuk jaga-jaga apabila nomor registrasinya tidak keluar,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, ada 25 raperda yang akan diiusulkan Pemkot dan DPRD Samarinda pada 2019 mendatang. Raperda itupun telah mendapat persetujuan dari seluruh unsur pimpinan eksekutif dan legislatif Kota Tepian. Tak tanggung-tanggung, nilai untuk membuat raperda itu memakan anggaran hingga Rp 100 juta. (*/dev)
DATA RAPERDA 2019
Usulan DPRD Samarinda
1.Pengelolaan rumah kos
- Penataan dan pengelolaan pasar
- Kepemudaan
- Keolahragaan
- Penataan pasar malam
- Penataan Daerah Aliran Sungai (DAS)
- Pemberdayaan tenaga kerja daerah
- Pengarustaman Gender dalam pembangunan daerah
- Tata kelola hak atas tanah pinggir SKM
- Pembangunan di wilayah resapan air
- Pencegahan dan penanggulangan HIV Aids
- Pengelolaan usaha depot air minum isi ulang
- Pencegahan dan penanggulangan LGBT
- Pencegahan dan penanganan kasus narkotika dan psikotropika
- Perubahan atas perda 2/2011 sampah
Usulan Pemkot Samarinda
- Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda) Samarinda 2016-2020
- Ketertiban sosial
- Penyelengaraan kerja sama daerah
- Pokok-pokok keuangan daerah tahun 2017
- Pengelolaan barang milik daerah 2017
- Perubahan ketiga atas aturan perda 4/2011 tentang pajak daerah
- Penyelenggaraan kearsipan
- Izin membuka tanah negara
- Pembetukan Perusda Air Minum Tirta Kencana
- Penyertaan modal dari Pemkot ke PDAM
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: