BONTANG – Buntut pandemi Covid-19 membuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhambat. Mengingat para legislator dan instansi terkait harus melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan tidak berkumpul.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pembahasan tersebut sementara harus vakum terlebih dahulu. Lantaran baik itu para wakil rakyat, instansi terkait, dan para akademisi tidak dapat melakukan rapat. Hal ini merupakan imbauan dari pemerintah untuk tidak boleh melaksanakan kegiatan berkumpul.
“Mitranya pemerintah, mau menyusun (raperda) lagi work from home. Kedua, universitas yang kita gandeng lagi libur, kan terhambat semua,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bontang beberapa waktu lalu yang digelar secara online, lantaran itu sifatnya wajib. Sebab jika dalam satu bulan tidak ada jawaban dari panitia khusus LKPJ, maka dianggap tidak ada laporan.
“Makanya itu kita laksanakan, tetapi sesuai protokol dari Mendagri,” ucapnya.
Terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Mikhael Edy Salamba menyebutkan ada sebanyak 18 raperda yang akan dibahas tahun ini, Namun sejauh ini, katanya, sudah ada 7 raperda yang telah dibahas. Di antaranya Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda pengelolaan sampah.
“Namun terhenti karena adanya Covid-19,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, tidak semua usulan pemerintah yang tertunda. Ada juga raperda inisiatif DPRD Bontang. Sementara untuk pembahasan raperda secara online, dia telah berkoordinasi dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bahwa pembahasan raperda tidak efektif jika dibahas secara online mengingat pembahasan raperda harus menyisir pasal demi pasal dan landasan dari dibuatnya pasal-pasal tersebut.
“Saya sudah komunikasikan dengan Ketua Bapemperda,” ujarnya. (*)







