Penyidikan kasus dugaan korupsi Perusda AUJ diambil alih Kejati Kaltim. Pasalnya, pertimbangan keamanan dan netralitas menjelang Pilkada Bontang.
BONTANG–Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Perusda AUJ Bontang dengan tersangka Dandi Priyo Anggono, bakal diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Selama ini, kasus tersebut ditangani tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Berbagai pertimbangan pemindahan penanganan tersebut dilakukan. Yakni, untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara tersebut. Mengingat, sebentar lagi di Bontang memasuki tahapan pilkada.
Kepada awak Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan mengatakan, meski penanganan diambil alih Kejati Kaltim, namun tidak mengurangi proses hukum yang dilakukan di Bontang. Itu hanya menjaga keamanan dan netralitas.
“Supaya tidak dikaitkan-kaitkan politik, walaupun waktu penanganan di Bontang tidak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil ekspose di Kejati Kaltim, Selasa (26/11/2019), yang dipimpin Wakajati Kaltim Sarjono Turin. Meski begitu, rencana pembentukan tim gabungan tetap akan melibatkan tenaga penyidik Kejari Bontang.
“Supaya tidak kehilangan jejak, sehingga kami tetap dilibatkan. Mungkin besok (hari ini) mulai dibentuk timnya,” tutur Agus. Pembentukan tim penyidik gabungan akan diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim.
Meski penanganan kasus Perusda AUJ tersebut diambil alih Kejati Kaltim, diharapkan akan membuat lebih cepat penanganannya dan tidak ada hal yang mengganggu kelancaran penyidikan. Selain itu, situasi politik di Bontang menjelang Pilkada tetap kondusif dan terjaga stabilitasnya.
Agus menambahkan, masyarakat juga tetap dipersilakan untuk memonitor prosesnya, karena tim penyidik Kejati Kaltim maupun tim Penyidik Kejari Bontang akan menjunjung tinggi netralitas, transparansi, dan sesuai standar operasional prosedur yang ada.
“Silakan masyarakat untuk memantaunya, dan mengawal bersama-sama kasus ini. Meski penanganannya dikendalikan sepenuhnya Kejati Kaltim,” imbuhnya. (*/rsy/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: