• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penindakan Kasus Korupsi 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai Buruk ke Polisi dan Kejaksaan

by Redaksi Bontang Post
2 Maret 2023, 19:43
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Perihal penindakan korupsi tahun 2022, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

Perihal penindakan korupsi tahun 2022, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan AJI Samarinda melakukan pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim. Pemantauan ini pada level penyidikan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.

Metode pemantauan tabulasi data informasi berasal dari media dan/atau situs resmi penegak hukum dari periode 1 Januari – 31 Desember 2022.

Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim mengatakan data penindakan kemudian dibandingkan dengan anggaran yang diterima APH melalui DIPA yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan tahun 2022 lalu dikomparasi dan dianalisis secara deskriptif.

Perihal penindakan korupsi tahun 2022, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

Total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi (penyelidikan/penyidikan) seluruh APH (Kejaksaan dan Kepolisian) di Kaltim tahun 2022 sebanyak Rp 10,11 miliar dengan target 52 kasus korupsi di Kaltim, dengan rincian Kejaksaan 20 kasus dan Kepolisian 32 kasus.

“Tapi, hasil temuan hanya 18 kasus yang mampu direalisasikan atau sekitar 34,6 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi di Kaltim hanya mendapatkan nilai D alias buruk,” ungkap Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).

Sebagai informasi, ada 2 kasus yang ditangani KPK di Kaltim selama 2022, sehingga total penindakan kasus korupsi di Kaltim 2022 sebanyak 20 kasus.

Kemudian, Ibrahim menjelaskan hasil temuan tren penindakan kasus korupsi di Kaltim dari 2018–2022 ditemukan penindakan kasus korupsi cenderung fluktuatif.

Pada 2022 ditemukan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus beserta jumlah tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, jumlah penindakan ini masih jauh dari target APH di Kaltim pada 2022.

Adapun kasus korupsi penyumbang kerugian terbesar di Kalimantan Timur 2022 yakni kasus PLTS di Kutai Timur dengan total kerugian Rp 53,6 miliar dan kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud senilai Rp 12,5 miliar.

Selanjutnya, pemetaan kasus korupsi di Kalimantan Timur berdasarkan modus tahun 2022 ditemukan penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi di Kaltim 2022.

Baca Juga:  Terlibat Korupsi, 8 ASN Bakal Dipecat dan Diberhentikan Tidak Hormat 

“Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif. Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah,” terang Ibrahim.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan berdasarkan jenis tahun di Kalimantan Timur 2022, tercatat sepanjang APH di Kaltim paling banyak mengusut korupsi dengan jenis kerugian negara (Pasal 2/3 UU Tipikor).

Dari 20 kasus, APH di Kaltim tercatat paling banyak dikenakan pasal kerugian keuangan negara sebanyak 18 kasus. Sementara sisanya 2 kasus dikenakan pasal suap-menyuap.

Pemetaan kasus korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Sektor Tahun 2022, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran utilitas. Selain itu APH di Kaltim juga banyak menangani kasus di sektor anggaran pemerintahan, pendidikan, dan desa.

Pemetaan kasus korupsi di Kalimantan Timur berdasarkan kab/kota tahun 2022, paling banyak terjadi di Bontang, sebanyak 6 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditangani APH di Kutim, PPU, dan Berau. Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi yakni, Kukar, Mahulu, dan Samarinda.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jabatan Tahun 2022, ditemukan pegawai pemerintah daerah paling banyak menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kaltim. Kemudian, jabatan lain yang juga banyak terlibat adalah swasta, pejabat BUMD, kepala dan perangkat desa. Selain itu, pada 2022 ada kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi di dua kasus berbeda.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyaknya pegawai pemerintah daerah terlibat kasus korupsi, mengindikasikan;

1). Kurangnya pengawasan terhadap kinerja mereka, sehingga dengan mudah melakukan tindakan rasuah

2). Pemerintah kurang transparan dan akuntabel ketika menggunakan uang rakyat. APH mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan atau program yang menggunakan uang rakyat. Hal sama juga berlaku pada DPRD.

Baca Juga:  Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi, Terpidana Korupsi Ancam Mogok Makan

Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang ‘’dipelototi’’, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Terciduknya sejumlah kepala desa dan perangkat desa dalam kasus rasuah semakin menguatkan bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun justru berbahaya.

Alasannya cukup jelas, ini berpotensi merusak demokrasi. Secara teoritik, pemerintahan yang terlalu kuat (dalam hal ini pemerintahan desa) dan terlalu lama bakal sulit menerapkan check and balance.

“Kekuasaan, apalagi terlalu lama dan kuat, dapat jadi pintu masuk menuju korupsi. Seperti yang dikatakan Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’,” jelas dia.

Sebagai rekomendasi, Ibrahim mengatakan aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) di Kaltim jika berurusan dengan kerja-kerja penindakan yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh setiap APH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengedepankan akuntabilitas dengan cara menyampaikan informasi terkait dengan penanganan perkara secara berkala dalam kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan mandat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap APH harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan cara memaksimalkan forum uji pembuktian dan penelusuran aset hasil kejahatan melalui penggunaan pasal TPPU.

APH dan PPATK perlu membangun sinergi yang baik guna mendorong optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

“Setiap aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif,” terang dia.

Pemerintah yang secara administratif merupakan atasan setiap APH di Kaltim harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan APH dengan mendasarkan kinerja penindakan kasus korupsi.

Baca Juga:  Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi

DPR yang memiliki fungsi anggaran harus memangkas pagu anggaran aparat penegak hukum yang terbukti kinerjanya buruk dalam menangani kasus korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan APH harus menyiapkan akses informasi bagi public untuk melaporkan perkembangan penangnan kasus. Dengan begitu, selain lebih transparan, public bisa ikut mengawasi.

“Selain itu, alokasi anggaran yang diterima APH harus sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai anggaran yang diterima besar tapi penindakannya minim,” ungkap dia.

Orin juga menyoroti selain penindakan pelaku, APH juga perlu mengejar aliran dana hingga ke pencucian uang juga pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara.

Koordinator Divisi ICW, Tibiko Zabar mengatakan poin penilaian yang diberikan rendah dengan nilai D dari total 20 kasus yang berhasil ditangani APH selama 2022 merupakan terendah sepanjang reformasi.

“Apa yang disampaikan AJI setidaknya memberi gambaran potret korupsi di Kaltim 2022. Di saat sama Indeks Persepsi Korupsi 2022 juga merosot ke skor 34, ini jadi terendah pasca -reformasi dan menunjukan ada masalah serius terkait korupsi,” ungkap Tibiko.

Dia menjelaskan pemberian nilai D atau buruk ke APH di Kaltim bukan tanpa dasar. Semua itu dinilai berdasarkan kinerja dalam penindakan kasus korupsi.

Hal lainnya, Tibiko juga menyoroti soal tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pantauan tidak ditemukan. Padahal, pencucian uang merupakan upaya lanjutan yang biasanya dilakukan.

“Karena pelaku korupsi pasti memutar atau mengalihkan uang hasil korupsi itu melalui pencucian uang. Jadi di Kaltim nol, maka tentu jadi catatan penting. APH harus melihat aliran uang korupsi itu,” tegas dia.

Kemudian, Tibiko juga menyoroti potensi korupsi sumber daya alam di Kaltim. Karena berdasarkan hasil temuan, rasanya tidak banyak terungkap dari kasus korupsi SDA. (*)

Tags: aji samarindakorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Relokasi 8 Rumah Terdampak Pembangunan Turap di Guntung Tunggu Kesepakatan Perusahaan

Next Post

Baru Pulang Ambil Sabu di Samarinda, Warga Loktuan Ditangkap di Jalan

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.