bontangpost.id – Seorang pria digelandang ke kantor polisi, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. IS (30) ditangkap di rumahnya di KM 64 jalan poros Bontang-Samarinda, RT 15 Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (22/7/2021) sekira pukul 21.30.
Diungkapkan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, motor yang dibawa kabur oleh tersangka merupakan milik majikannya. Diketahui, IS bekerja menjaga kandang peternakan ayam di Desa Perangat Selatan.
Motor jenis Honda Supra X tersebut bahkan telah dijual senilai Rp 1,1 juta di daerah Tanah Merah, Samarinda. Sebelum dijual, dia sempat melepas kap motor bagian belakang dan membuangnya ke sungai.
“Dia bilang uang hasil penjualannya dipakai untuk bayar hutang,” ungkapnya.
Selain karena terlilit hutang, tersangka juga nekat menjual motor majikannya untuk membeli barang haram narkotika jenis sabu. “Iya dikonsumsi sendiri sama dia,” lanjut Ambo Tang.
Adapun modus tersangka, yakni meminjam sepeda motor bernomor polisi KT 2512 MZ itu kepada korban, tepatnya pada Minggu (19/7/2021) lalu. Alasannya dia ingin berbelanja di warung tak jauh dari kandang peternakan milik korban.
“Tapi ditunggu tidak kembali, ditelpon tidak diangkat. Korban tanya istri tersangka, jawabannya juga tidak tahu, akhirnya melapor ke Polsek Marangkayu,” jelasnya.
Kini, tersangka dan barang bukti sepeda motor telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: