bontangpost.id – Rah alias Acok gelagapan, kaget. Seperti baru saja petir menyambar tubuhnya di siang hari padahal hujan tidak turun. Lagi asyik santai di kediamannya di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tiba-tiba segerombolan polisi “bertamu” dan tanpa tedeng aling-aling langsung meringkusnya. Saat itu juga Acok diamankan ke Mapolres Bontang, Senin (6/7/2020) pukul 17.30 Wita.
Rah diamankan. Polisi menggeledah kediamannya. Dari sana, kepolisian mendapati narkotika jenis sabu 0,34 gram yang dibungkus dalam plastik. Adapun Rah ditangkap usai Satreskoba Polres Bontang menerima informasi dari warga. Jalan Pelabuhan diduga kerap terjadi transaksi narkotika. Usai didalami dan diintai, barulah pencidukan dilakukan. Rah langsung kena jebakan di rumahnya.
Kepada polisi, Rah mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Luk alias Edo. Tidak butuh lama, hanya selang 30 menit usai Rah diamankan, polisi juga menciduk Luk. Masih sama, di kediamannya pula. Penggeledahan dilakukan. Dari sana polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,40 gram yang dikemas dalam empat bungkus. Kembali Luk mengaku barang itu diperoleh dari orang lain inisial Bak. Pukul 18.30 Wita, Polisi menciduk pelaku ketiga, Bak di rumahnya.
Baik Rah, Luk, dan Bak diamankan di satu lokasi yang sama, yakni Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Namun ketiganya bermukim di rumah yang berbeda. Durasi penangkapan ketiganya, hingga penggeledahan memakan waktu hanya 1 jam.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya dua sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, tujuh lembar plastik klip kecil, dan satu korek gas. Diamankan pula satu kotak rokok, satu kotak permen warna biru, satu botol dengan tutup berlubang dua, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Narkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, ketiga tersangka kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: