Jual Sabu, Dua Residivis di Tanjung Laut Indah Ditangkap

IR (kiri) dan Su (kanan) ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua residivis di Bontang. Keduanya kembali terlibat kasus yang, yakni narkoba. 

Awalnya polisi menangkap IR (53) pada Selasa (8/8/2023) pukul 12.30 di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka ditangkap di depan rumah bersama barang bukti empat poket sabu seberat 2.28 gram.

“Sabu itu baru dia beli dua jam sebelum penangkapan senilai Rp 1,3 juta,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menyebut sabu tersebut dibeli dari seorang pria di Tanjung Laut Indah, yang kemudian berhasil diringkus di hari yang sama pada pukul 15.00.

Su (46) ditangkap di belakang rumahnya bersama barang bukti sembilan poket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.

“Sabunya itu disimpan di kantong celana, dalam wadah makan, dan bungkus rokok,” katanya.

Barang haram tersebut ternyata didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan. Diketahui, keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pda 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023. 

“Bebas sekitar tahun 2020,” sebutnya.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version