Jubir Presiden: Kader Parpol Boleh Jadi Petinggi di BUMN

Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman tidak ada aturan yang melarang kader parpol menjadi petinggi atau pejabat di BUMN. (dok JawaPos.com)

Kader partai politik boleh menduduki kursi direksi atau posisi tinggi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, menurut Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman tidak ada aturan yang melarang hal itu.

“Kader parpol tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kalau cuma kader itu tidak masalah,” ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11/2019).

‘Bagi-bagi’ kursi komisaris dan direksi BUMN mendadak menjadi sorotan ketikan muncul kabar bahwa nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.

Terakait hal itu, Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres No.177/2014.

Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

“Ingat, Presiden Jokowi menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN,” pungkasnya. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version