Jukir Ilegal Merajalela

Ilustrasi

MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makkassar Raya, hanya mengelola 10.28 titik parkir di Kota Makassar. Cukup banyak titik parkir yang dikuasai juru parkir (Jukir) ilegal.

Jukir yang tidak terdafar bebas menggunakan pendapatannya untuk kepentingan pribadi. Mereka seenaknya mematok tarif karena tidak terikat dengan PD Parkir. Titik parkir ilegal ini kebanyakan di rumah makan dan toko-toko yang selalu ramai pengunjung.

Mengacu pada data titik parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya, FAJAR melakukan pemantauan titik parkir di ruas Jalan Hertasning. Sejumlah titik parkir yang ditemukan di sepanjang jalan ini ternyata tidak ada dalam daftar PD Parkir. Salah satunya toko Roti Daeng dan sejumlah toko di tepi jalan lainnya.

Parkiran toko roti yang buka dari pukul 08.00 sampai 22.00 Wita, dijaga oleh Muh Saktiali. Dia mengakui pendapatannya tak disetor ke PD Parkir, namun ada setoran 10 persen ke pemilik toko. “Pendapatan kalau Senin sampai Jumat rata-rata Rp50 ribu, kecuali kalau Sabtu dan Minggu kadang mencapai Rp80 ribu,” bebernya saat ditemui, Selasa, 7 Februari.

Parkir ilegal juga banyak ditemukan di Jl Bung, Kecamatan Tamalanrea. Seperti Warung Bakso Anggoro Putra dan warung Tenda Biru, yang setiap harinya cukup dipadati pengunjung. Selain itu, warung Mie Ayam BTP yang juga cukup ramai pengunjung juga tidak ada dalam daftar PD Parkir.

Di Jalan Perintis Kemerdekaan, beberpa kafe, rumah bernyayi dan fasilitas umum juga dijaga Jukir. Namun tidak ada dalam daftar PD Parkir. Salah satunya Cafe Ardan Masogi yang dijaga dua jukir, yakni Amir (malam) dan Sahir (Siang). “Hari ini (kemarin) saya yang berjaga hingga pukul 03.00 Wita dini hari, besoknya baru Sahir,” ungkap Amir.

Kasir Cafe Ardan Masogi mengaku pengunjung yang membawa kendaraan setiap harinya biisa mencapai 200 orang. Saat Fajar mendatangi lokasi tersebut, malam itu, kendaraan roda dua yang terparkir tak kurang dari 50 unit, dan roda empat tujuh unit.

Dalam waktu satu jam rata rata ada sembilan kendaraan yang keluar dan masuk, jukir ini mematok tarif Rp2000 untuk semua jenis kendaraan. Tidak hanya di cafe Ardan Masogi, warkop 51 Daya juga tidak ada dalam daftar PD Parkir, padahal lokasi ini sangat ramai pengunjung setiap hari. Selanjutnya Rumah Makan Kota Daeng dan Katering, yang berlokasi di samping gerbang Bumi Permata Sudiang (BPS).

Selain itu Rumah makan 17 provinsi, samping Mapolda Sulsel, Mie Titi Daya, Warkop cahaya Sidrap, di Jalan Parumpa Daya, Casablanca Cafe dan Karoke, Coffe Toffe, Inul Vista Family Karoke, Centro Family Karoke, Diva Family Karoke, Zogo juga tidak ada dalam daftar PD Parkir.

Maxi Store ramai, Bank Mandiri Syariah, Issue Shop, Duta Irama, Aneka Jaya, Cafe Daeng Bos, Toko New Sangir perlengkapan baby. Termasuk toko Eiger, CIMB Niaga, samping PO Bus Alam Indah, Suka-suka karoke, dan Harapan Baru.

Direktur PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad, mengaku telah menurunkankan timnya ke seluruh kecamatan untuk mendata titik parkir yang belum terdaftar. Makanymenjelaskan, lahan parkir di tempat usaha adalah pelataran parkir umum, yang merupakan “Sekarang ada tim khusus untuk itu. Tim kita bagi di setiap kecamatan,” kata Irianto.

Dia juga mengaku sudah mencabut kartu bebera jukir yang karena pelayanan tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh PD Parkir. (bay-mg19-mg13-mg17/kas)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version