• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Presiden Joko Widodo “Menyerah”, Serahkan Keppres Pemindahan IKN ke Prabowo Subianto

by BontangPost
6 Oktober 2024, 19:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Presiden Joko Widodo diwawancarai awak media, usai menghadiri kegiatan Nusantara TNI Fun Run 2024 di depan Istana Negara IKN, Minggu (6/10). (Rikip/KP)

Presiden Joko Widodo diwawancarai awak media, usai menghadiri kegiatan Nusantara TNI Fun Run 2024 di depan Istana Negara IKN, Minggu (6/10). (Rikip/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, IKN – Nasib Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara akhirnya terjawab sudah.

Presiden Joko Widodo melemparkan tanggung jawab untuk meneken atau menandatangani Keppres sebagai dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) itu kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Apalagi masa jabatannya sebagai Kepala Negara akan berakhir 2 pekan lagi.

Kepastian tersebut disampaikannya di hadapan awak media, usai menghadiri kegiatan Nusantara TNI Fun Run 2024 di depan Istana Negara IKN, Minggu (6/10).

Dia menegaskan semestinya Keppres pemindahan ibu kota negara ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti. “Semestinya begitu. Presiden baru. Pak Prabowo,” ujarnya singkat.

Presiden Joko Widodo yang sudah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara sejak 5 tahun lalu ini, kembali mengulangi pernyataannya sebelumnya.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan IKN Capai Rp 23,6 T pada 2023

Bahwa memindahkan ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan urusan fisik  semata. Tetapi juga perlu membangun ekosistem perkotaan yang ada di ibu kota negara baru.

“Dan ekosistem itu harus jadi. Sehingga namanya kalau kita pindah itu, rumah sakit siap. Karena itu dibutuhkan. Pendidikan untuk anak-anak kita juga siap. Sekolah artinya juga dibutuhkan. Dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, universitas,” katanya.

Selain itu, dia juga menekankan perlunya ada keramaian yang dihidupkan. Seperti adanya restoran dan warung. Sebelum benar-benar memindahkan ibu kota negara ke IKN.

“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap. Tapi kantornya belum semua, Pak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Presiden Bakal Berkemah di IKN Sekaligus Groundbreaking

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa memindahkan ibu kota negara membutuhkan waktu. Sehingga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

“Memindahkan ibu kota sekali lagi, butuh waktu, pindah rumah mumetnya kayak gitu. Apalagi mindah ibu kota. Jangan dikejar-kejar, sehingga belum siap kita paksakan. Akhirnya enggak baik. Saya kira ini normal. Natural saja, sehingga semuanya ekosistem terbangun. Rumah sakit, sekolah untuk urusan logistik semuanya sudah ada. Baru pelan-pelan. Itu pun juga pelan-pelan kita pindahkan. Sehingga semuanya merasa nyaman di sini,” pungkas ayah 3 anak ini.

Untuk diketahui, status mengenai ibu kota negara bergantung pada Keppres mengenai pemindahan IKN.

Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dalam Bab X : Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga:  Perpindahan IKN, Peran Pemuda Dinanti

Sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Dan dipertegas lagi dalam perubahan UU IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Tahu Bakso Khas Semarang yang Bikin Nagih dan Mudah Dibuat

Next Post

Hari Ini KPU Bontang Plenokan Juknis Debat Pilkada

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.